PERLINDUNGAN ANAK
Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan kekerasan dan diskrlmlnasi.
MENGAPA PERLU PERLINDUNGAN ANAK
- Jumlah anak berkisar 50 % dari jumlah penduduk
- Anak belum mampu mandiri
- Anak dalam peroses berkembang baik fisik maupun mental
- Masa depan bangsa tergantung pada kualitas anak
- Anak merupakan amanah Allah yang harus dijagA
PRINSIP PERLINDUNGAN
Penyelenggaraan perlindungan anak berazaskan Pancasila, UUD 1945 dan prinsip-prinsip dari konvensi hak anak yaitu :
- Non diskriminasi
- Kepentingan yang terbaik bagi anak
- Kelangsungan hidup dan perkembangan
- Penghargaan terhadap pendapat anak
ANAK DALAM PERLINDUNGAN KHUSUS
UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002
(Pasal 59 – 71)
- Anak yang berada dalam situasi darurat, Seperti : Pengungsi, Korban kerusuhan, Korban Bencana Alam dan ü Anak di wilayah konflik bersenjata
- Anak yang berhadapan dengan hukum
- Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi
- Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/ atau seksual
- Anak yang diperdagangkan
- Anak yang menjadi korban penyalahgunaan napza
- Anak korban kekerasan baik secara fisik dan mental
- Anak yang menyandang cacat
- Anak korban perlakuan salah dan penelantaran
ASPEK PSIKOSOSIAL
Aspek ‘psiko’ berarti pikiran dan jiwa seseorang (internal) misalnya perasaan, pikiran, keyakinan, sikap dan nilai-nilai. Sedangkan ‘sosial’ menyangkut hubungan dan lingkungan eksternal seperti interaksi dengan orang lain, nilai budaya dan pengaruh sosial, keluarga, kelompok sebaya dan komunitas.
kata ‘Psikososial’ menerangkan hubungan antara efek psikologis dan sosial yang saling mempengaruhi.
Dampak Psikososial
- Tidak mampu berfikir hilang kosentrasi
- Cemas, marah dan terluka
- Curiga dan emosional
- Adanya masalah hubungan sosial
- Adanya gangguan baik fisik maupun mental
Efek Psikologis : dampak yang terlihat dalam perubahan emosi (perasaan) kemampuan untuk belajar, persepsi, pemahaman, cara berfikir dan cara bertingkah laku.
Efek Sosial : menunjukkan pada perubahan yang terjadi pada fenomena. Relasi, hancurnya sumber ekonomi, kematian, perpisahan, pengasingan dan peristiwa-peristiwa kehilangan dapat merubah kebiasaan dan cara hidup.
HAK –HAK ANAK
Menurut UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang da berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
- Hak atas identitas diri dan status kewarganegaraan.
- Beribadah menurut agamanya, berfikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua.
- Dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri dan berhak mengetahui orang tuanya.
- Hak diasuh dan diangkat sebagi anak asuh atau anak angkat oleh orang lain bila karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak.
- Memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan social sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan social.
- Anak memperoleh pendidikan, termasuk anak yang menyandang cacat aerta anak yang memiliki keunggulan khusus.
- Hak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, memberikan informasi sesuai dengan nilai kesusilaan dan kepatutan.
- Beristirahat dan memnfaatkan waktu luang, bergaul dengan teman sebaya, berteman, berekreasi, berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasan.
- Perlindungan dari perlakuan : diskriminasi, ekspoitasi, ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiayaan, ketidak adilan dan perlakuan salah.
- Hak untuk diasuholeh orangtuanya sendiri.
- Hak memperoleh perlindungan khusus, kerusuhan social, sengketa bersenjata, kegiatan politik dan lain-lain.
- Korban atau pelaku anak berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.
KETENTUAN PIDANA
UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002
Pasal 77
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi dan penelantaran yang mengakibatkan anak menjadi sakit atau penderitaan baik fisik, mental maupun sosial dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000.-
Pasal 82
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dipidana dengan pidana 15 tahun paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000.- dan paling sedikit Rp 60.000.000.-
Pasal 83
Setiap orang yang memperdagangka, menjual dan menculik anak untuk diri sendiri ataupun untuk orang lain dipidana paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak RP. 300.000.000.- dan paling sedikit Rp. 60.000.000.-
Pasal 89
Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi dan seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000.-
TAHAP PERKEMBANGAN ANAK
Usia 0 s/d 4 tahun.
Mempunyai kebutuhan namun tak bisa memenuhinya sendiri.pada usia ini kebutuhan anak adalah perawatan orang tua. Ia mengkomunikasikan dengan menangis, berbicara dan menyentuh. Ketika otak mengkomunikasikan kebutuhannya dan menerima respon baik dari orang tuanya, yang berarti pemenuhan kebutuhan fisik dan emosional, maka hal yang kelak terjadi yaitu rasa dekat dengan orang tuanya, rasa percaya dan rasa memiliki.
Usia 5 s/d 11 tahun
Anak menjadi makin sadar tentang dirinya dan orang-orang sekitarnya. Pada tahap ini kebutuhannya adalah nilai-nilai, pengakuan, teman, kesadaran diri, bermain. Ia mengkomunikasikannya dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada orang tua/ guru, menunjukan prestasi, interaksi dengan teman, keluarga dan komunitas, mencoba melakukan tugas kecil untuk orang lain (membantu teman, guru, membantu pekerjaan rumah). Jika ia memperoleh respon yang baik seperti : pengajaran di sekolah, jawaban atas pertanyaannya, pujian, reaksi positif dari teman, diberi tanggung jawab mulai dari pekerjaan kecil, diberikan petunjuk dengan alasan, maka kelak anak akan tumbuh menjadi individu dengan sejumlah prestasi yaitu :taat aturan norma dan budaya, rasa percaya diri dan tanggung jawab, kecakapan, rasa memiliki, kerjasama, persaingan sehat, keterampilan social, kesadaran akan dri sendiri dan orang lain
Usia 12 s/d 18 tahun
Masa ini dapat dikatakan periode “pencarian identitas”, merupakan peralihan dari masa anak-anak ke usia dewasa. Kebutuhannya adalah : nilai-nilai, identitas, kebebasan, tidak tergantung, keadaran akan ekspresi seksual, rasa memiliki dan pengakuan, ia mengkomunikasikannya dengan mengkritisi dan bertanya, mengekspresikan ide-ide baru, mempertanyakan kehidupan dan kematian, menentang, agak jauh dengan keluarga.
Respon positif yang diharapkan agar anak berkembang dengan baik adalah : penjelasan dan kesaksian mengenai nilai-nilai dari orang tua dan orang lain, mendengarkan dan memahaminya, member ruang dan waktu bagi mereka untuk berfikir sendiri, memberikan tanggung jawab dan kemandirian yang makin meningkat, menasehati dan membantu ketika diperlukan, intersksi positif dengan orang di luar keluarga, memperoleh kasih saying dan dukungan dari keluarga (dengan banyak kesabaran) dan model peran.
Jika pada masa ini mereka memperoleh respon positif : seperti keyakinan diri dan nilai-nilai, budaya, tujuan hidup, identitas, kemadirian, tanggung jawab, kemampuan membuat keputusan, kemampuan memcahkan masalah dan menjalin reladsi. Maka anak pada masa ini akan berkembang dengan baik sesuai dengan harapan orang tua.
MASALAH ANAK
KEKERASAN : PENYIKSAAN & PENELANTARAN ANAK
- Penganiayaan anak didefenisikan sebagai “tingkah laku terhadap orang lain yang (a) diluar norma tingkah laku, dan (b) membawa resiko yang besar, yang menyebabkan kehancuran fisik dan emosi”.
- Perbuatan-perbuatan dan kelalaian ini dapat disengaja atau tidak disengaja.
Siapa Yang Disiksa
- Anak yang dipandang sebagai sulit, buruk, mementingkan diri senidri atau sulit diatur,
- Bayi dan anak-anak dengan fisik, mental khusus atau ketidakmampuan emosional.
- Anak yang menunjukkan sikap dan tingkah laku dimana orang tua tidak mau mengakui dalam diri mereka sendiri atau anak yang sering menimbulkan kemarahan orang tua.
Siapakah Yang Menyiksa
- Hamper 91 % dilaporkan bahwa penyiksa anak adalah orang tua atau saudara dari anak-anak.
- Kekerasan tadi banyak ditemukan pada keluarga muda.
- Lebih banyak dari keluarga miskin.
- Lebih banyak pada kelompok kerja yang lebih rendah.
- Lebih banyak pada keluarga yang penganggur dan pekerja paruh waktu.
- ü Lebih banyak di kota dari pada di desa.
Kemp and Kemp (1978) : Orang tua yang berpotensi menyiksa anaknya adalah gabungan antara keterampilan yang rendah, harapan-harapan yang tidak realistis, anak yang dilihat sebagai “sulit” atau “berbeda”, krisis pribadi atau financial dan lingkungan yang tidak mendukung dan tidak menawarkan apa-apa.
Akibat terhadap Penyiksaan Anak
- Mengakibatkan gangguan penyesuaian terhadap lingkungan dan kelainan perilaku.
- Ketika dewasa dapat mempengaruhi keseimbangan emosional.
- Dapat menyebabkan anak-anak berjalan tanpa konsep karena tidak pernah memperoleh mekanisme interaksi dari orang tuanya.
- Menyebabkan anak trauma, Karena tidak jarang pengalaman kekerasan atau penyiksaan tersebut bersifat menetap.
- 10 persen korban penyiksaan seksual memperoleh pengalaman buruk tersebut berasal dari orang-orang terdekatnya, yang seharusnya menjadi pelindung dan pembimbingnya.
PENYIKSAAN FISIK
Penyiksaan fisik dapat ringan atau berat, dan tindakan kekerasan yang sama dapat mengakibatkan luka yang berbeda
Bentuk penyiksaan :
- Pukulan-pukulan
- Memukul dengan benda keras
- Membakar
- Meracun
- Menenggelamkan
- Mencekik
- Menikam
- Tidak diberi makan
- Menampar, dan
- Memasukkan ke dalam air panas
- Akibar dari bentuk penyiksaan diatas, adalah
- Luka ringan
- Lukan bakar
- Luka patah tulan
- Memar
- Cacat
- ataupun dapat mengakibatkan kematian
PENYIKSAAN EMOSIONAL
NRC, 1903, mempersoalkan bahwa semua anak yang disiksa secara fisik dan dilupakan, secara emosioanal juga dianiaya. Karena penyiksaan emosional atau psikis tidak meninggalkan tanda pada fisik.
Bentuk penyiksaan emosional :
- Mencemooh
- Merendahkan maratabat dan mencemarkan nama baik, seperti ucapan ‘bodoh’ kepada anak
- Hukuman dengan menakuti
- Ancaman untuk di buang
- Disekap dalam kamar mandi atau gudang
PENYIKSAAN SEKSUAL
Penyiksaan seksual ini didefenisikan sebagai “keterlibatan dalam kegiatan seksual pada anak yang belum dapat mandiri, belum matang dalam perkembangan dimana mereka belum memahami sepenuhnya kaidah social yang berlak, sehingga tidak dapat melaporkan penyiksaan secara khusus dan itu perlanggaran yang tabu di masyarakat”.
Bentuk penyiksaan seksual :
- Mencoba atau benar-benar besetubuh
- Sodomi
- Mencoba atau benar-benar memperkosa
- Mempermainkan organ vital
Akibat dari penyiksaan seksual adalah
- Anak sering terganggu secara mental
- Mempunyai penyakit mental
- Mempunyai penyimpangan kepribadian ganda
- Mengakibatkan trauma psikologis yang biasanya membekas sampai anak beranjak dewasa
Apa yang bisa dilakukan orang tua ketika menghadapi kejadian tersebut terhadap anaknya ?
- Membawa anak ke lokasi yang tenang dan membiarkan ia bercerita dengan bahasanya sendiri.
- Dengarkan apa yang ia katakan dan tidak bereaksi secara berlebihan.
- Berbarengan dengan itu tekankan kepada anak bahwa kejadian tersebut bukan salah dia.
- Setelah itu, cari bantuan medis atau lembaga social pelayanan anak korban pemerkosaaan serta menghubungi pihak polisi.
Semua langkah itu dimaksudkan untuk mengembalikan rasa percaya diri anak, agar anak tahu bahwa masih banyak orang yang peduli terhadapnya.
Dari kesemua kejadian tersebut, dapat membuat tingkah laku anak berubah seperti ;
- Sering mengeluh sakit
- Member penjelasan yang tidak masuk akal terhadap luka di tubuhnya.
- Sikap tidak bersahabat terhadap orang lain
- Sulit berbicara atau tiba-tiba menjadi pendiam
- Sering menyendiri atau tidak bermain seperti biasanya
- Takut terhadap orang dewasa
- Sering melamun sendirian
- Takut bersenthan dengan orang lain seperti bersalaman atau bergandengan.
- Kadang-kadang timbul ekspresi ketakutan
- Tidur tidak nyenyak
- Dan lain sebgainya
PERLINDUNGAN ANAK BERBASIS MASYARAKAT
Anak adalah unit terkecil dari keluarga. Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat, sedangkan masyarakat adalah unit terbesar dari anak dan keluarga. anak dan keluarga berada dalam garis lingkungan masyarakat, yang mengontrol dan membimbing adalah masyarakat.
Dengan begitu siapa yang bertanggung jawab atas perlindungan anak? UU No 23 tahun 2002…
- Keluarga adalah tempat terbaik bagi anak untuk berkembang secara fisik, emosional, sosial dan spiritual apabila keamanannya terlindung
- Masyarakat. Apabila keluarga tidak mampu menyelesaikan permasalahan anak, maka yang bertanggung jawab selanjutnya adalah masyarakat sebagai tempat keluarga tinggal dan bernaung dengan melibatkan struktur masyarakat yang ada. Penyelesaiannya pun disesuaikan dengan adat setempat dimana keluarga tersebut tinggal dan bernaung. Masyarakat pula berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap perlindungan anak dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat.
- Pemerintah
Pemerintah bertanggung jawab dalam peyelenggaraan perlindungan anak dan berhak mengawasi peyelenggaraan perlindungan anak. Dengan mengeluarkan UU tentang perlindungan anak No 23 tahun 2002 berarti pemerintah ikut andil dalam pelaksanakan perlindungan anak. Ditambah dengan konsennya Dinas Sosial menyelenggarakan program perlindungan anak yang sekarang sedang dijalankan.
LANGKAH YANG HARUS DILAKUKAN SEWAKTU MASALAHANAK TERJADI DALAM MASYARAKAT (TINGKAT DESA)
Masalah yang terjadi bisa saja penelantaran, penyiksaan ataupun masalah anak lainnya.
Maka yang dilakukan :
- Temui orang tua atau pengasuh anak untuk menanyakan kondisi si anak.
- Jika orang tua ataupun pengasuh si anak sulit di temui atau kurang memberikan penjelasaan (menutup-nutupi) ajaklah aparat desa atau tokoh masyarakatuntuk bias memperhatikan masalah tersebut dan sekaligus membicarakannya dalam rapat secara kekeluargaan.
- Carilah Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk bias menfasilitasi pelayanan yang dibutuhkan jika kondisi anak sangat meprihatinkan / membahayakan nyawa anak.
- Jika pelaku tidak mau bermusyawarah atau dengan musyawarah keputusan tidak dapat disepakati dan nyawa si anak dalam keadaan bahaya, maka laporkan kepada pihak berwajib (Polisi) atau ke kantor POLSEK setempat..
PERLINDUNGAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Siapa anaka yang berkonflik dengan hokum?
Anak yang telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku seperti perbuatan mencuru, menggunakan narkotika, membunuh, menngiaya, menipu dan lain sebagainya.
Apa saja hukuman bagi anak tersebut?
- Piidana penjara, kurungan, denda dan pengawasan.
- Berupa tindakan dikembalikan ke orang tua/wali/ pengasuh, diserahkan kepada Negara atau diserahkan kepada Departemen Sosial/ Organisasi masyarakat.
Sebuah catatan tentang kasus anak yang diproses hukum
Kebanyakan anak yang diproses hukum akan kehilangan kebebasannya karena harua berada di penjara.
Mestinya…
Menghilangkan kebebasan seorang nak haruslah merupakan suatu keputusan yang bersifat pilihan terakhir dan untuk masa yang minimum serta dibatasi pada kasus-kasus luar biasa.
Apa yang harus dilakukan jika anak anda menjadi korban tindak kekerasan/ pidana
- Simpan alat bukti : Jika memeang ditemukan alat bukti simpan dan serahkan kepada polisi yang menyelidiki kasus tersebut.
- Cari saksi jika ada : Jika ada saksi yang melihat atau mengetahui peristiwa tersebut, maka mintalah bantuan saksi tersebut untuk memberikan kesaksiannya dikantor polisi.
- Lapor ke polisi : Dikepolisian kasus-kasus anak akan ditangani oleh bagian khusus yang bernama RPK (Ruang Pelaynan Khusus). Jangan merasa takut melapor, karena jika takut maka akan sangat mungkin si pelaku akan mengulang kembali perbuatannya. Atau dianggap melindungi pelaku.
- Periksa ke dokter : Jika kasus ini dilaporkan ke polisi maka pihak polisi akan meminta dokter/ RS untuk melakukan pemeriksaan Visum terhadap korban,
- Hubungi pengacara/ lembaga perlindungan anak : Anak yang mengalami kekerasan akan butuh pendampingan hokum baik dari para legal atau pengacara untuk membantunya memberikan gambaran proses hokum yang sedang berjalan, sehingga anak tidak merasa takut dalam memberikan keterangannya.
PERWALIAN ANAK
Siapa saja yang berhak menjadi wali
Seorang wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga dekat anak atau orang laian yang memenuhi syarat :
- Dewasa
- Berfikiran sehat
- Adil
- Jujur
- Berkelakuan baik
Untuk menjadi wali anak harus dilakukan melalui penetapan pengadilan atau peradilan agama/ Mahkamah Syariah bagi mereka yang beragama islam
Apakah yang menjadi kewajiban seorang wali
Wajib mengurus diri dan harta anak dengan sebaik-baiknya dan wajib memberikan bimbingan agama, pendidikan dan keterampilan lainnya untuk masa depan anak yang berada di bawah perwaliannya.
Masa depan anak menjadi hak wali sepenuhnya.
Wali dilarang
Mengikatkan, membebani, mengasingkan harta anak kecuali hal itu menguntungkan anak.
Tanggung jawab wali
- Mengganti kerugian yang timbul akibat kesalahan atau kelalaiannya dalam pengurusan harta anak.
- Tanggung jawab wali atas pengurusan harta anak harus dibuktikan dengan pembukuan yang ditutup 1 tahun sekali.
Pencabutan hak wali
Pengadilan agama dapat mencabut hak perwalian seseorang atau badan hokum bila wali tersebut :
- Pemabuk
- Penjudi
- Pemboros
- Gila
- Melalaikan, atau
- Menyalahgunakan wewenangnya
PENGANGKATAN ANAK
Pengangkatan Anak hanya dapat dialkukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat serta Undang-Undang yang berlaku.
Syarat-syarat
- Tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orangtua kandungnya. Orang tua angkat wajib memberitahukan anak angkat tentang asal usul dan orang tua kandungnya.
- Orang tua angkat harus seagama dengan anak yang diangkat. Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas setempat.
Bagaimana mengangkat anak yang tidak diketahui asal usulnya
- Mintalah surat keterangan perihal anak tersebut dari pihak yang berwenang setempat.
- Mintalah surat keterangan polisi tentang tidak diketahui lagi keberadaan orang tua anak.
- Mintalah surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat.
- Ajukan permohonan adopsi kepada Pengadilan Negeri setempat.
- Atau mengkonsultasikan dahulu kepada LBH (Lembaga Bantuan Hukum-Anak).