Kelompok Diskusi Bandung


Term Of Reference (TOR)

Kerangka Acuan Kegiatan

KELOMPOK DISKUSI AKTIF PARA PEKERJA SOSIAL KEMSOS RI

Introduction 22 Des 2013

LATAR BELAKANG

Satuan Bakti Pekerja Sosial atau yang disebut dengan SAKTI PEKSOS adalah para pekerja sosial yang bekerja untuk Kementerian Sosial RI khusus dalam Program Kesejahteraan Anak (PKSA). Satuan Bakti Pekerja Sosial (SAKTI PEKSOS) ini sudah ada sejak tahun 2009, dengan menangani permasalahan sosial  khusus dalam perlindungan anak. Hingga akhir tahun 2013 jumlah SAKTI PEKSOS mencapai ± 600 pekerja sosial yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, Sedangkan untuk Kota Bandung sendiri jumlah Satuan Bakti Pekerja Sosial (SAKTI PEKSOS) mencapai ± 70 pekerja sosial. Masing-masing memiliki tugas dan penanganan khusus masalah perlindungan anak.  Satuan Bakti Pekerja Sosial (SAKTI PEKSOS)  Kementerian Sosial RI saat ini tergabung dalam lima kluster penanganan anak yaiitu anak terlantar dan anak jalanan, anak dengan kecacatan (ADK), anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK), anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan anak balita.

Kita mengetahui bahwa Satuan Bakti pekerja Sosial (SAKTI PEKSOS) memiliki tugas, peran dan tanggungjawab yang sama yaitu melakukan praktek pekerjaan sosial yang tidak mungkin berdiri sendiri, masing-masing membutuhkan kerja sama semua pihak. Tetapi dalam kenyataannya pembagian lima kluster ini justru mengkotak-kotakkan praktek pekerjaan sosial yang seharusnya dilakukan secara bersamaan. Banyak yang menilai ketika permasalahan yang seharusnya diselesaikan, tetapi tidak sesuai dengan kluster yang ditangani maka penanganannya menjadi tarik ulur atau bahkan terbengkalai dan tidak tertangani. Para Satuan Bakti Pekerja Sosial (SAKTI PEKSOS) yang tergabung dalam setiap kluster merasa bangga dengan penanganan masalah dalam klusternya sendiri, bahkan terlihat bersaing sesama pekerja sosial. Tidak hanya itu, dalam penangananya Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) hanya menjaring anak-anak tertentu saja yang sudah ditangani oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau Rumah Perlindungan Anak (RPA) yang bermitra dengan Kementerian Sosial RI.

Guna menganalisa lebih jauh persoalan lainnya yang mempengaruhi dalam pelaksanaan kinerja Satuan Bakti Pekerja Sosial (SAKTI PEKSOS), maka beberapa Satuan Bakti Pekerja Sosial (SAKTI PEKSOS) berinisiatif melakukan pertemuan guna mendiskusikan hal tersebut. Dalam pertemuan yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 06 Desember 2013 di LKSA Bayi Sehat Muhammadiyah Bandung didapat kesimpulan bahwa para Satuan Bakti Pekerja Sosial (SAKTI PEKSOS) memiliki permasalahan :

  1. Sulitnya berkomunikasi, berkoordinasi dan berdiskusi secara rutin (supervisi) dengan pusat mengenai permasalahan yang tengah dihadapi atau ditangani dalam proses pekerjaan sebagai pekerja sosial, menjadikan setiap pekerja sosial berusaha menangani permasalahan sendiri. Mengenai apakah proses atau penanganan benar atau tidak itu menjadi urusan nanti, yang penting permasalahan tersebut selesai dan berdampak baik.
  2. Pekerja sosial yang tergabung dalam Satuan Bakti Pekerja Sosial (SAKTI PEKSOS) Kementerian Sosial Ri untuk saat ini masih tergabung dalam lima kluster. Masing-masing kluster berkomunikasi sendiri, memiliki pemahaman sendiri, memiliki cara penanganan sendiri, memiliki format laporan sendiri dan memiliki cara pandang sendiri, pada akhirnya berjalan sendiri-sendiri. Padahal posisinya seluruh pekerja sosial yang tergabung di Kementerian sosial RI berdiri dalam satu atap dan bendera yang sama.
  3. Para pekerja sosial yang sekarang bekerja sebagai Satuan Bakti Pekerja Sosial (SAKTI PEKSOS) sering kali mengalami kesulitan untuk berdiskusi mengenai beberapa permasalahan yang ditemukan dilapangan. Pekerja sosial juga tidak memiliki ruang sebagai tempat mengeluarkan keluh kesah terhadap permasalahan yang dihadapi, pada akhirnya masing-masing mencari jalan keluar sendiri-sendiri.
  4. Tidak ada ikatan yang kuat untuk para pekerja sosial yang tergabung dalam SAKTI PEKSOS Kementerian Sosial RI, menjadikan harga tawar untuk para SAKTI PEKSOS rendah. Hal ini dibuktikan bahwa para SAKTI PEKSOS hanya bisa bekerja pada level bawah, tidak memiliki kapasitas untuk mempengaruhi kebijakan yang datang dari pemerintah baik Dinas Sosial Kota/ Provinsi Jawa Barat ataupun dalam hal ini Kementerian Sosial RI. Seperti contohnya mengenai program POSKO yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kota Bandung. Para SAKTI PEKSOS hanya bekerja sebagai penjaga posko saja dan tidak diakui perannya. Sebagian pekerja sosial memilih mundur dan bekerja kembali sesuai tugasnya. Pada akhirnya program tersebut hanya berjalan sekitar ± 3 bulan. Pemanfaatnya POSKO pun berubah fungsi menjadi lahan tempat parkir mobil (Pokso Alun-Alun Bandung), Tempat istirahat para tuna wisma dan anak jalanan (Posko Laswi), Posko menjadi rusak karena terkena hujan/ angin dan seiring waktu  posko pada akhirnya dibongkar dan permasalahan sosial tetap ada. Selain contoh diatas, hal lainnya adalah SAKTI PEKSOS tidak bisa mempengaruhi kebijakan lembaga mengenai proses pendampingan Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA), penggunaan Bantuan Operasional Pendampingan serta akses kesehatan yang seharusnya di miliki oleh setiap Satuan Bakti Pekerja Sosial (SAKTI PEKSOS).
  5. Pemahaman para SAKTI PEKSOS mengenai praktek pekerja sosial masih minim dan masih memiliki persepsi berbeda, sehingga dalam prosesnya masih menggunakan alat manual yaitu pemahaman yang terbatas dalam proses penanganan masalah sosial. Tidak banyak para pekerja sosial yang memahami alat asesmen, apa yang harus dilakukan dengan alat asesmen tersebut, bagaimana cara membuat laporan, bagaimana cara membuat presentasi dan bagaimana cara menyampaikan bahan presentasi didepan umum. Kemampuan-kemampuan seperti ini sebenarnya sangat sederhana, tetapi ketika kesederhanaan ini tidak mulai dilatih dan dibiasakan, maka yang terjadi tetap saja para SAKTI PEKSOS dipandang tidak mampu bekerja.
  6. Selama ini Kementerian Sosial RI beserta jajarannya masih memandang bahwa para SAKTI PEKSOS tidak bekerja dengan baik, tidak memiliki case record yang baik, tidak memiliki kapasitas yang cukup atau tidak memiliki kemampuan yang memadai. Kami memahami dan mengakui bahwa dari sekian banyak para SAKTI PEKSOS masih ada yang tidak bekerja cukup baik, tetapi yang kami ingin perlihatkan bahwa masih banyak para pekerja sosial yang bekerja cukup baik pula.

Beberapa permasalahan yang diungkapkan diatas, sebagian Satuan Bakti Pekerja Sosial (SAKTI PEKSOS) memandang permasalahan tersebut sebagai kendala terbesar dalam menjalankan kinerja sebagai Pekerja Sosial Kementerian Sosial RI. Sebagai manusia biasa yang  memiliki peran ganda dalam kehidupan (peran sebagai anak, orangtua, dll), para Satuan Bakti Pekerja Sosial (SAKTI PEKSOS) juga dituntut bekerja secara profesional guna melaksanakan praktek pekerjaan sosial. Semua pekerja sosial mengetahui bahwa pekerjaan sosial itu merupakan “kegiatan profesional untuk membantu individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat guna meningkatkan atau memperbaiki  kemampuan mereka dalam berfungsi sosial serta menciptakan kondisi masyarakat yang memungkinkan mereka mencapai tujuan” Charles Zastrow (1982), yang dikutip oleh Dwi Heru Sukoco (1995 : 7). Tetapi kenyataannya tidak banyak para Satuan Bakti Pekerja Sosial (SAKTI PEKSOS) yang kompeten dalam melaksanakan praktek pekerjaan sosial. Banyak tuntutan dan tekanan yang datang kepada Satuan Bakti Pekerja Sosial (SAKTI PEKSOS) selama mereka bekerja dilapangan dan semua orang tidak memiliki pemahaman mengenai kesulitan apa yang sebenarnya dirasakan oleh Satuan Bakti Pekerja Sosial (SAKTI PEKSOS). Hal tersebut sering kali membuat para Satuan Bakti Pekerja Sosial (SAKTI PEKSOS) mengalami burn out atau berada pada tingkat stress yang tinggi. Lalu setelah itu, pertanyaannya kemana para Satuan Bakti Pekerja Sosial (SAKTI PEKSOS) ini mengadu?… Ketika Kementerian Sosial RI sebagai lembaga yang menaungi para Satuan Bakti Pekerja Sosial (SAKTI PEKSOS) bekerja, tidak memberikan solusi terbaik dalam penyelesaian permasalahan yang telah disebutkan diatas.

Kemudian beberapa Satuan Bakti Pekerja Sosial (SAKTI PEKSOS) menganggap perlunya wadah  untuk membantu mereka menyelesaikan masalah dan mengembangkan keterampilan serta pengetahuan dalam praktek pekerjaan sosial. Wadah tersebut bukan berupa lembaga baru, tetapi berupa kelompok-kelompok kecil yang membantu para Satuan Bakti Pekerja Sosial (SAKTI PEKSOS) bisa berdiskusi secara aktif dan memiliki kompetensi terbaik dalam pekerjaannya.

TUJUAN KEGIATAN

Tujuan dari pembentukan kelompok diskusi aktif ini, adalah :

  1. Memberikan kesempatan kepada anggota untuk ikut serta secara aktif dalam peningkatan pengetahuan, informasi dan keterampilan dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pekerja sosial serta kesempatan untuk berperan aktif mengeluarkan pendapat, ide/ gagasan, pemahaman serta pengetahuan yang dimiliki sebagai pekerja sosial
  2. Melatih setiap anggotanya untuk bisa menulis/ mendokumentasikan catatan, membuat bahan presentasi serta melatih setiap anggotanya untuk mampu berbicara didepan umum. Sehingga setiap peserta akan terlatih menjadi penulis yang baik/ menjadi jurnalis untuk dirinya sendiri, untuk selanjutnya hasil akhirnya tulisan setiap anggota akan dipublikasikan dalam jurnal, majalah atau melalui publikasi lainnya.
  3. Melatih setiap anggota/ peserta mampu mempergunakan tools dalam diskusi, asesmen atau lainnya.
  4. Melatih setiap anggotanya untuk mampu menggunakan dan memahami IT guna menunjang proses pencatatan pekerja sosial.
  5. Melatih setiap peserta untuk dapat mempersiapkan dirinya memiliki kapasitas lebih, guna mampu memberikan masukan serta mempengaruhi kebijakan yang datangnya baik dari pemerintah daerah maupun Kementerian Sosial RI khususnya mengenai Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA). Selain itu peserta dilatih untuk memperluas jejaring dalam bidang penanganan masalah.

SHEDULE KEGIATAN

Diskusi kelompok ini akan dilakukan secara kontinue dan terbagi dalam 19 pokok bahasan, dengan 15 pertemuan. Pokok bahasan yang dibahas dalam diskusi aktif tersebut adalah sebagai berikut :

  1.  Pembahasan konsep kegiatan diskusi aktif
  2.  Pre test dan Post Test (Dilaksanakan dalam setiap sesi pertemuan)
  3.  Sistem perlindungan anak (Konsep mengenai anak, permasalan dan kebijakan yang mengatur) serta kebijakan mengenai Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA).
  4.  Tahap perkembangan anak
  5.  Ekologi anak
  6.  Pengasuhan anak/ Permanency Planning
  7.  Positif disiplin
  8.  Tahap pertolongan pekerja sosial (tools asesmen)
  9.  Public Speaking
  10.  Training Leadership (Latihan Kepemimpinan)
  11.  Recording (format-format pencatatan)
  12.  Pengubahan perilaku
  13.  Praktikum, Review praktikum dan case record
  14.  Perbaikan case record dan persiapan case conference
  15.  Case conference
  16.  Laporan akhif dan pendokumentasian catatan
  17. Pekerja kemanusiaan (cara mengatasi masalah diri sendiri, exp stress, born out, putus asa, cemas dan sikap tidak peduli dalam proses penanganan masalah sebagai pekerja sosial)
  18. Prepare pembentukan kelompok baru
  19.  Monitoring dan evaluasi

METODE PEMBELAJARAN

Metode pembelajaran yang digunakan dalam diskusi aktif ini adalah menggunakan Metode Pendidikan Orang Dewasa dengan cara :

  1. Membaca
  2. Ceramah
  3. Diskusi Aktif (tanya jawab dan sharing)
  4. Praktikum
  5. Case Conferent

ATK yang diguanakan meliputi :

  1. Spidol
  2. Kertas Plano
  3. Meta Plan
  4. Masking tip
  5. Kertas Lipat
  6. Proyektor

ATURAN DAN KESEPAKATAN DALAM KELOMPOK DISKUSI AKTIF

  1. Sepakat semua anggota bergabung dalam kelompok diskusi ini atas dasar sukarela dan keinginan sendiri, tanpa ada paksaan dari siapapun.
  2. Sepakat bahwa diskusi ini dibangun oleh kita, untuk kita dan demi kepentingan kita.
  3. Sepakat dalam diskusi aktif ini tidak ada yang lebih tau, tidak ada yang lebih pintar. Masing-masing anggota/ peserta akan saling melengkapi satu sama lain, saling mendukung dan saling membantu .
  4. Sepakat ikut serta secara aktif dalam setiap pertemuannya, mengeluarkan pendapat/ pandangan dan pemahamannya.
  5. Sepakat setiap pertanyaan yang dilontarkan peserta adalah pertanyaan yang benar, tidak ada yang salah bahkan tidak ada pertanyaan bodoh dan hal tersebut disepakati sebagai sikap saling menghargai.
  6. Diskusi akan diselenggarakan bila memenuhi kuota, jumlah peserta yang hadir minimal 7 orang dari 11 anggota kelompok diskusi aktif. Bila tidak memenuhi kuota, maka anggota sepakat akan mengganti dan memilih hari pertemuan berikutnya sesuai kesepakatan. Bila menyangkut adanya failitator dan nara sumber dari luar maka setiap anggota diharuskan hadir dalam pertemuan tersebut.
  7. Maksimal jam pertemuan diskusi aktif ini adalah 2 jam hingga 3 jam, bila waktu pertemuan melebihi waktu yang telah ditentukan maka masing-masing anggota menyepakati untuk menambahkan jam atau mengganti dalam pertemuan berikutnya.
  8. Sepakat disiplin terhadap waktu pertemuan.
  9. Sepakat memiliki recording/ pencatatan masing-masing.
  10. Sepakat bahwa setiap anggota yang tergabung dalam kelompok diskusi ini adalah nara sumber dan fasilitastor untuk kita semua.
  11. Sepakat wajib memberikan informasi kepada seluruh teman pekerja sosial lainnya mengenai kelompok diskusi ini serta melakukan share informasi mengenai apa yang disampaikan dalam kelompok diskusi aktif ini.
  12. ATK yang digunakan dalam pertemuan adalah hasil sumbangan setiap anggota.
  13. Komitmen setiap peserta terus mengikuti kelompok diskusi aktif

OUTPUT YANG DIHARAPKAN (MIMPI INDAH)

  1. Berharap Kementerian Sosial RI bisa memfasilitasi kegiatan ini secara aktif dengan memberikan fasilitas kegiatan berupa ATK pelatihan atau menjadi nara sumber dalam kelompok diskusi aktif ini.
  1. Berharap Kementerian Sosial RI bisa memberikan kepercayaan untuk memegang salah satu program sebagai bahan kami menyelenggarakan praktek bersama dan sebagai aplikasi serta laboraturium praktek pekerjaan sosial. Mengusulkan suatu kegiatan/ program usaha preventif yang dilaksanakan oleh para pekerja sosial dalam aplikasi pengasuhan didalam keluarga, untuk menghindari keterpisahan anak dalam keluarga di suatu daerah. Dalam praktek tersebut kami akan mencoba melaksanakan praktek pekerjaan sosial yang sesuai, dengan melakukan dokumentasi pencatatan terbaik dari kami.
  2. Mempersiapkan dan menyediakan tenaga yang potensial di bidang pekerjaan sosial yang tidak hanya bisa bekerja di Kementerian Sosial tetapi dapat dimanfaatkan dan digunakan secara profesional oleh individu, kelompok, komunitas ataupun lembaga pemerintah serta swasta lainnya.

PENUTUP

Demikian acuan kegiatan in dibuat, semoga segala upaya untuk mengembangkan ilmu pengathuan mengenai pekerja sosial dapat terlaksana dengan baik.

HASIL DISKUSI

  1. Jumat Tanggal 06 Desember 2013, Jam  13.00 – 16.30 Wib, PSAA Muhammadiyah Bandung. Tema : Pembahasan Diskusi Aktif Secara luas dan Komitmen –> Secara lengkap silakan download : Introduction. Materi : Materi 1, Masalah Anak Materi 1, UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002
  2. Kedata:text/mce-internal,Intrrangka Kegiatan secara lengkap –> Silakan download : Pertemuan 1, Term of Reference (Kerangka Kegiatan Diskusi Aktif)
  3. Kamis Tanggal 16 Januari 2014, Jam  13.00 – 16.30 Wib, Tempat FKPS. Tema : “Perlindungan anak dan permasalahan anak” –> Lebih lengkap silakan download Pertemuan 2, Perlindungan dan Permasalahan anak

 

Slideshow ini membutuhkan JavaScript.

Tinggalkan komentar