UPDATE LOWONGAN KERJA DI PAPUA


http://www.grminternational.com/

https://www.facebook.com/groups/122770867735839/permalink/798375486842037/

 

informasi dari Bapak Amoye Pekei di Papua, Jaringan Pekerja Sosial

Technical Officer BCC (Behaviour Change Communication)
Australian Government funded HIV Cooperation Program for Indonesia
Position based in Jayapura

GRM International in collaboration with the Burnet Institute is the managing contractor for the HIV Cooperation Program for Indonesia (HCPI), the largest component of the Australia Indonesia Partnership for HIV.

HCPI is seeking applications from suitably qualified individuals for the position of Technical Officer BCC based in Jayapura. With support and supervision from the Health Promotion Adviser, the Technical Officer BCC will conduct the following tasks:

Ensure effective liaison, collaboration and coordination with the KPAP, PromKes PHO, CSO, the media and other key stakeholders involved in providing BCC support.
Support the Papuan provincial AIDS commission media-communications working group to implement the provincial AIDS communications strategy and work-plans. Support HIV information campaigns using a mix of mass media programming and IEC resources for ongoing HIV prevention activities by community based networks.
Support the provision of planning and provide technical support to selected local level AIDS commissions to develop resource mobilisation strategies for the implementation of campaigns, including the provision of IEC resources to existing community based networks.
Support the co-ordination of community HIV prevention information campaigns involving a multi-sectoral response from government, non-government and private sector agencies.
Co-ordinate, monitor and report on progress of activities and performance of partners.
Carry out other duties as directed by the Health Promotion Adviser and the Team Leader or their delegate.

Interested candidates for this position should have the following qualifications and experience:

  1. Excellent communication skills, fluency in Indonesian;
  2. S-1 Degree (or equivalent) in relevant subject area;
  3. Experience in communications;
  4. Experience of working with Papuan communities;
  5. Good understanding of HIV/AIDS and BCC;
  6. Experience in media-communication strategies and implementation of work-plans in a participatory way;
  7. Computer skills

 

Program Officer Community Mobilisation, Papua and West Papua
Australian Government funded HIV Cooperation Program for Indonesia
Position based in Jayapura

GRM International in collaboration with the Burnet Institute is the managing contractor for the HIV Cooperation Program for Indonesia (HCPI), the largest component of the Australia Indonesia Partnership for HIV.

HCPI is seeking applications from suitably qualified individuals for the position of Program Officer Community Mobilisation, Papua and West Papua, based in Jayapura. With support and supervision from the Senior Technical Officer Community Mobilisation, Papua and West Papua, the Program Officer Community Mobilisation, Papua and West Papua will conduct the following tasks:

Assist the Senior Technical Officer to support the development and implementation of programs based on the Communication Strategy, with emphasis on advocacy, community mobilization and behavior change communication in the general population.
Under the guidance of the Senior Technical Officer, provide technical assistance and support for HCPI counterparts and grant partners in the central highland districts of Papua.
Assist in the coordination and monitoring of progress of project activities and project partner performance in the provinces.
Carry out other duties as directed by the Senior Technical Officer, Adviser Prevention and Health Promotion or their delegate.

Interested candidates for this position should have the following qualifications and experience:

  1. Experience in community development/health in Papua or West Papua;
  2. Experience in networking, liaison, training, institutional strengthening and monitoring;
  3. An understanding of community mobilization;
  4. A capacity to work with both government and non-government sectors;
  5. Good computer skills;
  6. Ability to work in Bahasa Indonesia.

 

Program Officer Community Mobilisation, Central Highlands Papua
Australian Government funded HIV Cooperation Program for Indonesia
Position based in Jayapura

GRM International in collaboration with the Burnet Institute is the managing contractor for the HIV Cooperation Program for Indonesia (HCPI), the largest component of the Australia Indonesia Partnership for HIV.

HCPI is seeking applications from suitably qualified individuals for the position of Program Officer Community Mobilisation, Central Highlands Papua, based in Jayapura. With support and supervision from the Senior Technical Officer Community Mobilisation, Central Highlands Papua, the Program Officer Community Mobilisation, Central Highlands Papua will conduct the following tasks:

Assist the Senior Technical Officer to support the development and implementation of programs based on the Central Highlands Communication Strategy, with emphasis on advocacy, community mobilisation and behaviour change communication in the general population.
Under the guidance of the Senior Technical Officer, provide technical assistance and support for HCPI counterparts and grant partners in the central highland districts of Papua.
Assist in the coordination and monitoring of progress of project activities and project partner performance in the provinces.
Carry out other duties as directed by the Senior Technical Officer, Adviser Prevention and Health Promotion or their delegate.

Interested candidates for this position should have the following qualifications and experience:

  1. Experience in community development/health in Central Highlands Papua;
  2. Experience in networking, liaison, training, institutional strengthening and monitoring;
  3. An understanding of community mobilisation
  4. A capacity to work with both government and non-government sectors;
  5. Good computer skills;
  6. Ability to work in Bahasa Indonesia.

 

Program Officer BCC (Behaviour Change Communication)
Australian Government funded HIV Cooperation Program for Indonesia
Position based in Jayapura

GRM International in collaboration with the Burnet Institute is the managing contractor for the HIV Cooperation Program for Indonesia (HCPI), the largest component of the Australia Indonesia Partnership for HIV.

HCPI is seeking applications from suitably qualified individuals for the position of Program Officer BCC based in Jayapura. With support and supervision from the Technical Officer BCC, the Program Officer BCC will conduct the following tasks:

Assist in liaison, collaboration and coordination with the KPAP, PromKes PHO, CSO, the media and other key stakeholders involved in providing BCC support.
Assist the Papuan provincial AIDS commission media-communications working group to implement the provincial AIDS communications strategy and work-plans. Support HIV information campaigns using a mix of mass media programming and IEC resources for ongoing HIV prevention activities by community based networks.
Assist in the provision of planning and technical support to selected local level AIDS commissions to develop resource mobilisation strategies for the implementation of campaigns, including the provision of IEC resources to existing community based networks.
Assist in the co-ordination of community HIV prevention campaigns involving a multi-sectoral response from government, non-government and private sector agencies.
Assist the Technical Officer BCC to coordinate and monitor progress of activities and performance of partners.
Carry out other duties as directed by the Technical Officer BCC, Health Promotion Adviser and the Team Leader or their delegate.

Interested candidates for this position should have the following qualifications and experience:

  1. Excellent communication skills, fluency Indonesian;
  2. S-1 Degree (or equivalent) in relevant subject area;
  3. Good understanding of communications;
  4. Understanding of Papuan communities;
  5. Willing to learn about HIV/AIDS and BCC;
  6. Capacity to development media-communication strategies and implementation of work-plans in a participatory way;
  7. Computer skills

 

 To register your interest, please submit a cover letter addressing the essential criteria and an up-to-date CV to recruitment@hcpi.or.id, and put PO BCC on the subject of the email. Applications close 4pm Jakarta time on Sunday, 4th May 2014.

HCPI is managed by GRM International Pty Ltd and the Burnet Institute on behalf of the Australian Government.

About GRM International
GRM is a leading international professional services firm specialising in the provision of project design, management expertise and technical assistance to development projects for bilateral and multilateral funding agencies, governments and corporations. We assist developing regions globally to achieve sustainable economic growth and create a better future!

To keep up to date with the latest jobs and development sector news, visit www.grminternational.com and follow us on facebook | linkedin | twitter.

Good Parenting Training dan Supervisi Pekerja Sosial Kota Bandung


Slideshow ini membutuhkan JavaScript.

Dalam rangka peningkatan kapasitas para pekerja sosial, Dinas Sosial Kota Bandung untuk pertama kalinya menyelenggarakan “Pelatihan Pengasuhan terbaik bagi anak” dengan melibatkan seluruh Satuan Bakti Pekerja Sosial seluruh kluster yang ada di kota Bandung. Kegiatan tersebut diselenggarakan selama tiga hari dari tanggal 21 April 2014 hingga 23 April 2014, bertempat di Aula Dinas Sosial Kota Bandung Jalan Sindang Sirna No. 4 Bandung.

Keterlibatan 70 orang pekerja sosial dalam kegiatan tersebut membuktikan bahwa Dinas Sosial memiliki peran penting dalam pemenuhan kebutuhan peningkatan kapasitas pengetahuan dan keterampilan para pekerja sosialnya.

Kegiatan tersebut memang cukup singkat diselenggarakan, tetapi para pekerja sosial belajar memahami bagaimana mereka bekerja dengan anak. Selain itu kegiatan ini juga sebagai moment, dimana para pekerja sosial mulai saling mengenal dan membuat link dengan para pekerja sosial lainnya.  Hal ini berhubungan dengan bagaimana para pekerja sosial bisa merespon kasus, bukan hanya kasus yang berhubungan dengan klusternya sendiri.

Materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut sebenarnya cukup sederhana tetapi para peserta cukup antusias dalam mengikuti kegiatan tersebut, walaupun beberapa pekerja sosial nampak tidak hadir dalam kegiatan tersebut. Dengan dipandu oleh fasilitator Ibu Tuti Kartika, Rini Hatini Rinda dan ibu Pipin kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan peserta pun aktif berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Metode pembelajaran yang disampaikan pun cukup menarik dan menyenangkan.

Silakan untuk download beberapa materi yang disampaikan dalam pelatihan tersebut : (Sorot, dan klik pada tulisan berwarna biru)

  1. Notulensi Good Parenting Training, Dinsos Kota Bandung April 2014
  2. Pengasuhan, Ibu Pipin Dinsos Kota Bandung
  3. PIRAMIDA PENGASUHAN
  4. Orientasi Modul Pengasuhan dan Pendidikan Anak

 

Video Ice Breaking

 

DSC02818

Kegiatan yang berlangsung kemudian dilanjutkan dengan melaksanakan supervisi pada tanggal 23 April 2013.  Sistem supervisi yang dilaksanakan dengan memberikan kesempatan kepada para pekerja sosial untuk mempresentasikan best practice atau pengalamannya dalam praktek pekerjaan sosial yang diaplikasikan dalam Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA). Karena jumlah peserta pada saat supervisi cukup banyak, Dinas Sosial Kota Bandung dalam hal ini Ibu Pipin memberikan kesempatan kepada setiap kluster untuk mewakili mempresentasikan pengalamannya.

Review hasil presentasi (Pembahasan Narasumber), meliputi :

  • Setiap praktek pekerjaan sosial yang dlaksanakan oleh setiap pekerja sosial, tetap mengacu kepada tahapan pertolongan pekerjaan sosial. Sehingga pada prakteknya, pekerja sosial tidak akan bingung apa yang sebenarnya harus dilakukan dalam penanganan kasus. Saya mencoba membuat siklus penanganan masalah yaitu sebagai berikut :

aa

  • Melaksanakan penanganan sesuasi dengan manajeman kasus, karena setiap pekerja sosial adalah manejer kasus dalam penaganan masalah yang sedang ditangani. Oleh sebab itu, analisa masalah yang tepat membuat kita bisa mengambil keputusan yang tepat pula dalam pelaksanaan intervensi. Cobalah bekerja sama dengan profesi yang lain/ lintas profesi untuk meminta bantuan meraka dalam penanganan kasus tersebut, karena tidak semua masalah dapat dipecahkan hanya oleh seorang pekerja sosial saja atau dengan kata lain pekerja sosial bisa merujuk kasus tersebut kepada profesi yang tepat dalam membantu penyelesaian masalah.
  • Tidak melupakan sistem dokumentasi, menyimpan dengan baik seluruh dokumen mengenai penanganan masalah. Baik arsip kelengkapan administrasi, catatan kecil pekerja sosial, laporan kasus maupun foto-foto yang berhubungan dengan penanganan masalah. Karena inti dari praktek pekerjaan sosial letaknya pada recording dan hal tersebut sebagai alat bukti bagi proses penanganan masalah.
  • Selain itu pula tidak melupakan tiga hal : Empati, genuine/ asli (bersikap tidak dibuat-buat, natural, dari hati, mencintai profesi, memahami kondisi, dll) serta respect (menunjukkan sikap dengan perilaku yang sederhana). Hal tersebut mendukung proses praktek pekerjaan sosial yang dilaksanakan.

Slideshow ini membutuhkan JavaScript.

Cara Melampirkan File Dalam WordPress


Link : http://vbt249.wordpress.com/2012/02/27/cara-melampirkan-file-pada-postingan-wordpress/

Seringkali  kita  membuat  artikel  yang  berisi  simbol  atau  rumus  yang  ditulis dengan   Equation   di  MS  Word.  Simbol   atau rumus   seperti   ini   sulit   ditulis dalam   blog.  Atau  membuat pengumuman yang didalamnya disertakan form-form atau detil dari pengumuman yang tidak memungkinkan untuk ditulis secara keseluruhan didalam blog. Solusinya  adalah kita  harus  melampirkan seluruh  file  tersebut  di  blog sehingga   dapat didownload  oleh  pengguna.  WordPress mendukung beberapa file seperti doc, pdf dll.

Langkahnya klik My Dashboard‐Write‐Post/Pages.

Tuliskan  judul  tulisan  dan  isikan  pengantar  yang  menjelaskan  bahwa materi  dapat  di download  pada  file  yang  disertakan  pada file terpisah seperti di bawah.

Untuk  meng‐upload  file  yang  telah  kita  siapkan,  klik  tombol  add media.

Pilih Browse, kemudian tentukan file   yang akan dilampirkan pada tulisan  (pada   contoh   ini  nama  file‐nya  adalah  Hartoto_Defenisi Sosiologi Pendidikan.doc) kemudian klik Open , Upload.  Beri   Judul   untuk   link   (yang  akan  tampil  di  artikel), Klik  tombol  input into  post (Sisipkan ke dalam tulisan).   Pastikan  kursor   berada  pada  posisi   yang  tepat   di  form pengeditan tulisan (biasanya posisi paling bawah).

Perhatikan  bahwa  link  telah  ditandai  warna  biru  dan  garis bawah.  Edit dan tempatkan link tersebut agar  kelihatan  rapi.  Jika dipreview hasilkan akan tampak seperti gambar di bawah ini.

LAUNCHING EVENT AUTOFOCUS


1922454_10201967899538278_300791227_n

Hai pecinta fotografi
Kami dari Auto focus mengajak teman-teman untuk mengikuti event kami

LAUNCHING EVENT AUTOFOCUS

MODELS :
1. BELLA PUTRI ( FINALIS ABANG MPOK JAWA BARAT 2011)
2. ENBUN MARUFAH ( AKTRIS BARU LAAR LEBAR)
3. DEWI NUR’AINI ( MPOK KABUPATEN BEKASI 2013)
4. NATHALIE REYSHA
5. INTAN SANJUAN
6. DISA WENTY
7. TRI NOVIANTI
8. ZAENAB NURAINI
9. RINTAN MUTIARA
10. DIANA SAFITRI

Location
Museum Bank Mandiri Kota Tua Jakarta
Hari/Tanggal : Minggu 27 April 2014

Concept : Hijab and Casual

Regist

Presale (17-24 maret 2014)
Rp 100.000 (max 10 orang)

Earlybird (25-31 Maret 2014)
Rp 135.000

Normal (1-25 April 2014)
Rp 135.000/ 1 sesi
Rp 150.000/ 2 sesi

On The Spot
Rp 150.000/1 sesi
Rp 175.000/ 2 sesi

Time Hunting
09.00 – 16.00

Tata cara pendaftaraan : Autofocus(spasi)nama(spasi)no hp/pin bb

Contact Us
Kukuh : 082221065702/73fe95eb
Teddy : 081380371818/75567f23
Wisnu : 081283003576

Perlindungan Anak


PERLINDUNGAN ANAK

Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan kekerasan dan diskrlmlnasi.

MENGAPA PERLU PERLINDUNGAN ANAK

  1. Jumlah anak berkisar 50 % dari jumlah penduduk
  2. Anak belum mampu mandiri
  3. Anak dalam peroses berkembang baik fisik maupun mental
  4. Masa depan bangsa tergantung pada kualitas anak
  5. Anak merupakan amanah Allah yang harus dijagA

PRINSIP PERLINDUNGAN

Penyelenggaraan perlindungan anak berazaskan Pancasila, UUD 1945 dan prinsip-prinsip dari konvensi hak anak yaitu :

  1. Non diskriminasi
  2. Kepentingan yang terbaik bagi anak
  3. Kelangsungan hidup dan perkembangan
  4. Penghargaan terhadap pendapat anak

ANAK DALAM PERLINDUNGAN KHUSUS

UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002

(Pasal 59 – 71)

  1. Anak yang berada dalam situasi darurat, Seperti :  Pengungsi, Korban kerusuhan, Korban Bencana Alam dan ü  Anak di wilayah konflik bersenjata
  2. Anak yang berhadapan dengan hukum
  3. Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi
  4. Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/ atau seksual
  5. Anak yang diperdagangkan
  6. Anak yang menjadi korban penyalahgunaan napza
  7. Anak korban kekerasan baik secara fisik dan mental
  8. Anak yang menyandang cacat
  9. Anak korban perlakuan salah dan penelantaran

ASPEK PSIKOSOSIAL

Aspek ‘psiko’ berarti pikiran dan jiwa seseorang (internal) misalnya perasaan, pikiran, keyakinan, sikap dan nilai-nilai. Sedangkan ‘sosial’ menyangkut hubungan dan lingkungan eksternal  seperti interaksi dengan orang lain, nilai budaya dan pengaruh sosial, keluarga, kelompok sebaya dan komunitas.

kata ‘Psikososial’ menerangkan hubungan antara efek psikologis dan sosial yang saling mempengaruhi.

Dampak Psikososial

  1. Tidak mampu berfikir hilang kosentrasi
  2. Cemas, marah dan terluka
  3. Curiga dan emosional
  4. Adanya masalah hubungan sosial
  5. Adanya gangguan baik fisik maupun mental

Efek Psikologis : dampak yang terlihat dalam perubahan emosi (perasaan) kemampuan untuk belajar, persepsi, pemahaman, cara berfikir dan cara bertingkah laku.

Efek Sosial : menunjukkan pada perubahan yang terjadi pada fenomena. Relasi, hancurnya sumber ekonomi, kematian, perpisahan, pengasingan dan peristiwa-peristiwa kehilangan dapat merubah kebiasaan dan cara hidup.

HAK –HAK ANAK

Menurut UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

  1. Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang da berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  2. Hak atas identitas diri dan status kewarganegaraan.
  3. Beribadah menurut agamanya, berfikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua.
  4. Dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri dan berhak mengetahui orang tuanya.
  5. Hak diasuh dan diangkat sebagi anak asuh atau anak angkat oleh orang lain bila karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak.
  6. Memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan social sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan social.
  7. Anak memperoleh pendidikan, termasuk anak yang menyandang cacat aerta anak yang memiliki keunggulan khusus.
  8. Hak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, memberikan informasi sesuai dengan nilai kesusilaan dan kepatutan.
  9. Beristirahat dan memnfaatkan waktu luang, bergaul dengan teman sebaya, berteman, berekreasi, berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasan.
  10. Perlindungan dari perlakuan : diskriminasi, ekspoitasi, ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiayaan, ketidak adilan dan perlakuan salah.
  11. Hak untuk diasuholeh orangtuanya sendiri.
  12. Hak memperoleh perlindungan khusus, kerusuhan social, sengketa bersenjata, kegiatan politik dan lain-lain.
  13. Korban atau pelaku anak berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.

KETENTUAN PIDANA

UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002

Pasal 77

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi dan penelantaran yang mengakibatkan anak menjadi sakit atau penderitaan baik fisik, mental maupun sosial dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000.-

Pasal 82

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dipidana dengan pidana 15 tahun paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000.- dan paling sedikit Rp 60.000.000.-

Pasal 83

Setiap orang yang memperdagangka, menjual dan menculik anak untuk diri sendiri ataupun untuk orang lain dipidana paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak RP. 300.000.000.- dan paling sedikit Rp. 60.000.000.-

Pasal 89

Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi dan seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000.-

TAHAP PERKEMBANGAN ANAK

Usia 0 s/d 4 tahun.

Mempunyai kebutuhan namun tak bisa memenuhinya sendiri.pada usia ini kebutuhan anak adalah perawatan orang tua. Ia mengkomunikasikan dengan menangis, berbicara dan menyentuh. Ketika otak mengkomunikasikan kebutuhannya dan menerima respon baik dari orang tuanya, yang berarti pemenuhan kebutuhan fisik dan emosional, maka hal yang kelak terjadi yaitu rasa dekat dengan orang tuanya, rasa percaya dan rasa memiliki.

Usia 5 s/d 11 tahun

Anak menjadi makin sadar tentang dirinya dan orang-orang sekitarnya. Pada tahap ini kebutuhannya adalah nilai-nilai, pengakuan, teman, kesadaran diri, bermain. Ia mengkomunikasikannya dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada orang tua/ guru, menunjukan prestasi, interaksi dengan teman, keluarga dan komunitas, mencoba melakukan tugas kecil untuk orang lain (membantu teman, guru, membantu pekerjaan rumah). Jika ia memperoleh respon yang baik seperti : pengajaran di sekolah, jawaban atas pertanyaannya, pujian, reaksi positif dari teman, diberi tanggung jawab mulai dari pekerjaan kecil, diberikan petunjuk dengan alasan, maka kelak anak akan tumbuh menjadi individu dengan sejumlah prestasi yaitu :taat aturan norma dan budaya, rasa percaya diri dan tanggung jawab, kecakapan, rasa memiliki, kerjasama, persaingan sehat, keterampilan social, kesadaran akan dri sendiri dan orang lain

Usia 12 s/d 18 tahun

Masa ini dapat dikatakan periode “pencarian identitas”, merupakan peralihan dari masa anak-anak ke usia dewasa. Kebutuhannya adalah : nilai-nilai, identitas, kebebasan, tidak tergantung, keadaran akan ekspresi seksual, rasa memiliki dan pengakuan, ia mengkomunikasikannya dengan mengkritisi dan bertanya, mengekspresikan ide-ide baru, mempertanyakan kehidupan dan kematian, menentang, agak jauh dengan keluarga.

Respon positif yang diharapkan agar anak berkembang dengan baik adalah : penjelasan dan kesaksian mengenai nilai-nilai dari orang tua dan orang lain, mendengarkan dan memahaminya, member ruang dan waktu bagi mereka untuk berfikir sendiri, memberikan tanggung jawab dan kemandirian yang makin meningkat, menasehati dan membantu ketika diperlukan, intersksi positif dengan orang di luar keluarga, memperoleh kasih saying dan dukungan dari keluarga (dengan banyak kesabaran) dan model peran.

Jika pada masa ini mereka memperoleh respon positif : seperti keyakinan diri dan nilai-nilai, budaya, tujuan hidup, identitas, kemadirian, tanggung jawab, kemampuan membuat keputusan, kemampuan memcahkan masalah dan menjalin reladsi. Maka anak pada masa ini akan berkembang dengan baik sesuai dengan harapan orang tua.

 

MASALAH ANAK

KEKERASAN : PENYIKSAAN & PENELANTARAN ANAK

  1. Penganiayaan anak didefenisikan sebagai “tingkah laku terhadap orang lain yang (a) diluar norma tingkah laku, dan (b) membawa resiko yang besar, yang menyebabkan kehancuran fisik dan emosi”.
  2. Perbuatan-perbuatan dan kelalaian ini dapat disengaja atau tidak disengaja.

Siapa Yang Disiksa

  1. Anak yang dipandang sebagai sulit, buruk, mementingkan diri senidri atau sulit diatur,
  2. Bayi dan anak-anak dengan fisik, mental khusus atau ketidakmampuan emosional.
  3. Anak yang menunjukkan sikap dan tingkah laku dimana orang tua tidak mau mengakui dalam diri mereka sendiri atau anak yang sering menimbulkan kemarahan orang tua.

Siapakah Yang Menyiksa

  1. Hamper 91 % dilaporkan bahwa penyiksa anak adalah orang tua atau saudara dari anak-anak.
  2. Kekerasan tadi banyak ditemukan pada keluarga muda.
  3. Lebih banyak dari keluarga miskin.
  4. Lebih banyak pada kelompok kerja yang lebih rendah.
  5. Lebih banyak pada keluarga yang penganggur dan pekerja paruh waktu.
  6. ü  Lebih banyak di kota dari pada di desa.

Kemp and Kemp (1978) : Orang tua yang berpotensi menyiksa anaknya adalah gabungan antara keterampilan yang rendah, harapan-harapan yang tidak realistis, anak yang dilihat sebagai “sulit” atau “berbeda”, krisis pribadi atau financial dan lingkungan yang tidak mendukung dan tidak menawarkan apa-apa.

Akibat terhadap Penyiksaan Anak

  1. Mengakibatkan gangguan penyesuaian terhadap lingkungan dan kelainan perilaku.
  2. Ketika dewasa dapat mempengaruhi keseimbangan emosional.
  3. Dapat menyebabkan anak-anak berjalan tanpa konsep karena tidak pernah memperoleh mekanisme interaksi dari orang tuanya.
  4. Menyebabkan anak trauma, Karena tidak jarang pengalaman kekerasan atau penyiksaan tersebut bersifat menetap.
  5. 10 persen korban penyiksaan seksual memperoleh pengalaman buruk tersebut berasal dari orang-orang terdekatnya, yang seharusnya menjadi pelindung dan pembimbingnya.

PENYIKSAAN FISIK

Penyiksaan fisik dapat ringan atau berat, dan tindakan kekerasan yang sama dapat mengakibatkan luka yang berbeda

Bentuk penyiksaan :

  1. Pukulan-pukulan
  2. Memukul dengan benda keras
  3. Membakar
  4. Meracun
  5. Menenggelamkan
  6. Mencekik
  7. Menikam
  8. Tidak diberi makan
  9. Menampar, dan
  10. Memasukkan ke dalam air panas
  11. Akibar dari bentuk penyiksaan diatas, adalah
  12. Luka ringan
  13. Lukan bakar
  14. Luka patah tulan
  15. Memar
  16. Cacat
  17. ataupun dapat mengakibatkan kematian

PENYIKSAAN EMOSIONAL

NRC, 1903, mempersoalkan bahwa semua anak yang disiksa secara fisik dan dilupakan, secara emosioanal juga dianiaya. Karena penyiksaan emosional atau psikis tidak meninggalkan tanda pada fisik.

Bentuk penyiksaan emosional :

  1. Mencemooh
  2. Merendahkan maratabat dan mencemarkan nama baik, seperti ucapan ‘bodoh’ kepada anak
  3. Hukuman dengan menakuti
  4. Ancaman untuk di buang
  5. Disekap dalam kamar mandi atau gudang

PENYIKSAAN SEKSUAL

Penyiksaan seksual ini didefenisikan sebagai “keterlibatan dalam kegiatan seksual pada anak yang belum dapat mandiri, belum matang dalam perkembangan dimana mereka belum memahami sepenuhnya kaidah social yang berlak, sehingga tidak dapat melaporkan penyiksaan secara khusus dan itu perlanggaran yang tabu di masyarakat”.

Bentuk penyiksaan seksual :

  1. Mencoba atau benar-benar besetubuh
  2. Sodomi
  3. Mencoba atau benar-benar memperkosa
  4. Mempermainkan organ vital

Akibat dari penyiksaan seksual adalah

  1. Anak sering terganggu secara mental
  2. Mempunyai penyakit mental
  3. Mempunyai penyimpangan kepribadian ganda
  4. Mengakibatkan trauma psikologis yang biasanya membekas sampai anak beranjak dewasa

Apa yang bisa dilakukan orang tua ketika menghadapi kejadian tersebut terhadap anaknya ?

  1. Membawa anak ke lokasi yang tenang dan membiarkan ia bercerita dengan bahasanya sendiri.
  2. Dengarkan apa yang ia katakan dan tidak bereaksi secara berlebihan.
  3. Berbarengan dengan itu tekankan kepada anak bahwa kejadian tersebut bukan salah dia.
  4. Setelah itu, cari bantuan medis atau lembaga social pelayanan anak korban pemerkosaaan serta menghubungi pihak polisi.

Semua langkah itu dimaksudkan untuk mengembalikan rasa percaya diri anak, agar anak tahu bahwa masih banyak orang yang peduli terhadapnya.

Dari kesemua kejadian tersebut, dapat membuat tingkah laku anak berubah seperti ;

  1. Sering mengeluh sakit
  2. Member penjelasan yang tidak masuk akal terhadap luka di tubuhnya.
  3. Sikap tidak bersahabat terhadap orang lain
  4. Sulit berbicara atau tiba-tiba menjadi pendiam
  5. Sering menyendiri atau tidak bermain seperti biasanya
  6. Takut terhadap orang dewasa
  7. Sering melamun sendirian
  8. Takut bersenthan dengan orang lain seperti bersalaman atau bergandengan.
  9. Kadang-kadang timbul ekspresi ketakutan
  10. Tidur tidak nyenyak
  11. Dan lain sebgainya

PERLINDUNGAN ANAK BERBASIS MASYARAKAT

Anak adalah unit terkecil dari keluarga. Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat, sedangkan masyarakat adalah unit terbesar dari anak dan keluarga. anak dan keluarga berada dalam garis lingkungan masyarakat, yang mengontrol dan membimbing adalah masyarakat.

Dengan begitu siapa yang bertanggung jawab atas perlindungan anak? UU No 23 tahun 2002…

  1. Keluarga adalah tempat terbaik bagi anak untuk berkembang secara fisik, emosional, sosial dan spiritual apabila keamanannya terlindung
  2. Masyarakat. Apabila keluarga tidak mampu menyelesaikan permasalahan anak, maka yang bertanggung jawab selanjutnya adalah masyarakat sebagai tempat keluarga tinggal dan bernaung dengan melibatkan struktur masyarakat yang ada. Penyelesaiannya pun disesuaikan dengan adat setempat dimana keluarga tersebut tinggal dan bernaung. Masyarakat pula berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap perlindungan anak dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat.
  3. Pemerintah

Pemerintah bertanggung jawab dalam peyelenggaraan perlindungan anak dan berhak mengawasi peyelenggaraan perlindungan anak. Dengan mengeluarkan UU tentang perlindungan anak No 23 tahun 2002 berarti pemerintah ikut andil dalam pelaksanakan perlindungan anak. Ditambah dengan konsennya Dinas Sosial menyelenggarakan program perlindungan anak yang sekarang sedang dijalankan.

LANGKAH YANG HARUS DILAKUKAN SEWAKTU MASALAHANAK TERJADI DALAM MASYARAKAT (TINGKAT DESA)

Masalah yang terjadi bisa saja penelantaran, penyiksaan ataupun masalah anak lainnya.

Maka yang dilakukan :

  1. Temui orang tua atau pengasuh anak untuk menanyakan kondisi si anak.
  2. Jika orang tua ataupun pengasuh si anak sulit di temui atau kurang memberikan penjelasaan (menutup-nutupi) ajaklah aparat desa atau tokoh masyarakatuntuk bias memperhatikan masalah tersebut dan sekaligus membicarakannya dalam rapat secara kekeluargaan.
  3. Carilah Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk bias menfasilitasi pelayanan yang dibutuhkan jika kondisi anak sangat meprihatinkan / membahayakan nyawa anak.
  4. Jika pelaku tidak mau bermusyawarah atau dengan musyawarah keputusan tidak dapat disepakati dan nyawa si anak dalam keadaan bahaya, maka laporkan kepada pihak berwajib (Polisi) atau ke kantor POLSEK setempat..

PERLINDUNGAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM

Siapa anaka yang berkonflik dengan hokum?

Anak yang telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku seperti perbuatan mencuru, menggunakan narkotika, membunuh, menngiaya, menipu dan lain sebagainya.

Apa saja hukuman bagi anak tersebut?

  • Piidana penjara, kurungan, denda dan pengawasan.
  • Berupa tindakan dikembalikan ke orang tua/wali/ pengasuh, diserahkan kepada Negara atau diserahkan kepada Departemen Sosial/ Organisasi masyarakat.

Sebuah catatan tentang kasus anak yang diproses hukum

Kebanyakan anak yang diproses hukum akan kehilangan kebebasannya karena harua berada di penjara.

Mestinya…

Menghilangkan kebebasan seorang nak haruslah merupakan suatu keputusan yang bersifat pilihan terakhir dan untuk masa yang minimum serta dibatasi pada kasus-kasus luar biasa.

Apa yang harus dilakukan jika anak anda menjadi korban tindak kekerasan/ pidana

  1. Simpan alat bukti : Jika memeang ditemukan alat bukti simpan dan serahkan kepada polisi yang menyelidiki kasus tersebut.
  2. Cari saksi jika ada : Jika ada saksi yang melihat atau mengetahui peristiwa tersebut, maka mintalah bantuan saksi tersebut untuk memberikan kesaksiannya dikantor polisi.
  3. Lapor ke polisi : Dikepolisian kasus-kasus anak akan ditangani oleh bagian khusus yang bernama RPK (Ruang Pelaynan Khusus). Jangan merasa takut melapor, karena jika takut maka akan sangat mungkin si pelaku akan mengulang kembali perbuatannya. Atau dianggap melindungi pelaku.
  4. Periksa ke dokter : Jika kasus ini dilaporkan ke polisi maka pihak polisi akan meminta dokter/ RS untuk melakukan pemeriksaan Visum terhadap korban,
  5. Hubungi pengacara/ lembaga perlindungan anak : Anak yang mengalami kekerasan akan butuh pendampingan hokum baik dari para legal atau pengacara untuk membantunya memberikan gambaran proses hokum yang sedang berjalan, sehingga anak tidak merasa takut dalam memberikan keterangannya.

PERWALIAN  ANAK

Siapa saja yang berhak menjadi wali

Seorang wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga dekat anak atau orang laian yang memenuhi syarat :

  1. Dewasa
  2. Berfikiran sehat
  3. Adil
  4. Jujur
  5. Berkelakuan baik

Untuk menjadi wali anak harus dilakukan melalui penetapan pengadilan atau peradilan agama/ Mahkamah Syariah bagi mereka yang beragama islam

Apakah yang menjadi kewajiban seorang wali

Wajib mengurus diri dan harta anak dengan sebaik-baiknya dan wajib memberikan bimbingan agama, pendidikan dan keterampilan lainnya untuk masa depan anak yang berada di bawah perwaliannya.

Masa depan anak menjadi hak wali sepenuhnya.

Wali dilarang

Mengikatkan, membebani, mengasingkan harta anak kecuali hal itu menguntungkan anak.

Tanggung jawab wali

  1. Mengganti kerugian yang timbul akibat kesalahan atau kelalaiannya dalam pengurusan harta anak.
  2. Tanggung jawab wali atas pengurusan harta anak harus dibuktikan dengan pembukuan yang ditutup 1 tahun sekali.

Pencabutan hak wali

Pengadilan agama dapat mencabut hak perwalian seseorang atau badan hokum bila wali tersebut :

  1. Pemabuk
  2. Penjudi
  3. Pemboros
  4. Gila
  5. Melalaikan, atau
  6. Menyalahgunakan wewenangnya

PENGANGKATAN ANAK

Pengangkatan Anak hanya dapat dialkukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat serta Undang-Undang yang berlaku.

Syarat-syarat

  1. Tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orangtua kandungnya. Orang tua angkat wajib memberitahukan anak angkat tentang asal usul dan orang tua kandungnya.
  2. Orang tua angkat harus seagama dengan anak yang diangkat. Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas setempat.

Bagaimana mengangkat anak yang tidak diketahui asal usulnya

  1. Mintalah surat keterangan perihal anak tersebut dari pihak yang berwenang setempat.
  2. Mintalah surat keterangan polisi tentang tidak diketahui lagi keberadaan orang tua anak.
  3. Mintalah surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat.
  4. Ajukan permohonan adopsi kepada Pengadilan Negeri setempat.
  5. Atau mengkonsultasikan dahulu kepada LBH (Lembaga Bantuan Hukum-Anak).

Kampung 200 Area


http://childcarecommunity.wordpress.com/2011/03/11/catatan-pengajaran-di-kampung-200/

Catatan Pengajaran di Kampung 200

Catatan ini dibuat berdasarkan tinjauan lapangan pada hari Kamis, 10 Maret 2011 di Kampung 200-Bandung

Bismillahirrohmaanirrohiim,,

Hari kamis ini saya bersama teman-teman aktivis Tri-C datang mengajar di Kampung 200. Mereka semua antara lain: Muhni, Thia, Liana, Fety, Yoni, Endah, Sena, Ulil, Juang, Matri, dan saya sendiri tentunya :-) Kami berangkat dari kampus STKS Bandung sekitar jam 16.15wib dengan mencharter angkot dengan biaya 2ribu rupiah per orang. Cukup murah meriah bukan,,?? Dan sampai di lokasi tempat belajar pukul 16.30wib

Ini merupakan pengalaman pertama saya turun ke lapangan untuk di kampung 200, karena biasanya saya ikut turun ke daerah Jembatan layang Cikapayang. Cukup terkaget juga ternyata anak=anak sudah ramai berkumpul dan banyak sekali jumlahnya. Mulai dari usia Tk, kelas 1 SD hingga kelas 6 SD pun ada.

Acara pertama dibuka oleh Muhni dengan membantuk lingkaran dan berpegangan tangan, bersama-sama mengucapkan salam dan duduk ditempatnya masing-masing. Karena ada beberapa anak yang baru ikut pertama kali, maka diadakan perkenalan bagi anak-anak baru tersebut, termasuk dari kami yang baru ikut turun ke lapangan juga ada beberapa orang sehingga masih asing di mata anak-anak. Setelah perkenalan, dan sebelum memulai aktivitas belajar, dibuka dengan berdoa, awalnya dipilih dari anak-anak sendiri untuk memimpin doa namun kenyataannya mereka malah saling tunjuk dan suasana menjadi ramai, hingga akhirnya, saya sendiri yang memimpin doa untuk kali pertama dengan konsekuensi untuk doa-doa selanjutnya harus dipimpin oleh salah satu anak peserta belajar.

Selanjutnya anak-anak dibagi berdasarkan tingkat kelasnya, mulai dari kelas 1 SD hingga kelas 6 SD. Dan saya sendiri kebagian untuk memegang anak-anak kelas 4 SD. Mereka antara lain: Septy, Devi, Putri, Farhan, Adrian, dan Ali. Cukup ramai karena mereka memang sama-sama aktif. Dan yang paling menonjol ramainya adalah Septy dan Ali. Tanpa mengesampingkan anak-anak yang lain, tentu masing-masing memiliki kelemahan dan kekuatan tersendiri.

Awal yang saya lakukan adalah dengan perkenalan, ini saya lakukan karena memang saya belum hafal nama-nama mereka. Kemudian dilanjutkan dengan identifikasi mata pelajaran yang mereka harapkan untuk dipelajari. Hingga akhirnya terpilih 10 mata pelajaran yang disepakati untuk dipelajari antara lain: Matematika, IPS, IPA, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, Agama Islam, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Lingkungan Hidup, dan Sosial Budaya dan Kesenian.

Pada sesi hari Kamis itu, pelajaran awal yang disepakati bersama adalah Matematika. Dan materi yang kami pelajari adalah tentang penambahan dan pengurangan pada bilangan pecahan. Dari sini dapat saya lihat tingkat kecerdasan dan pemahaman mereka di bidang matematika, dan yang paling menonjol adalah Septy dan Ali. Namun malangnya, ternyata mereka juga orang paling ramai dan pada pertengahan proses belajar mengajar, malah terjadi perkelahian diantara Septy dan Ali ini. Entah mengapa, Septy begitu marah hingga menunjukkan sikap yang tidak mengenakkan bagi saya pribadi dan kakak-kakak yang lain yang mencoba untuk menenangkannya. Saya tahu ada hal lain dibalik sikapnya yang menjadi pemarah dan arogan tersebut, buktinya ia menangis hingga mengeluarkan air mata yang banyak, dengan raut muka marah dan sorot mata tajam ke arah Ali. Penenangan yang saya lakukan pun ditolaknya secara kasar, begitu pula kakak-kakak yang lain.

Well, akhirnya yang sementara bisa saya lakukan adalah dengan mendiamkannya. Karena bujukan apapun ternyata tidak mempan untuk Septy yang sedang marah tersebut.

Ini menjadi satu pelajaran penting bagi saya, dan akhirnya membuat saya berpikir, teknik dan metode apa untuk menghadapi anak yang seperti itu. Tentu saja tidak bisa diputuskan langsung saat itu juga, melainkan harus ada deep assessment hingga nantinya akan tertemukan permasalahan pokok dan juga jalan intervensi yang tepat bagi Septy. Yang jelas dan yang saya percayai adalah Septy nantinya bisa menjadi sosok periang, lemah lembut, sopan dan cerdas.

Salam semangat selalu untuk anak-anak di Kampung 200 dan para kakak pengajar yang luar biasa

Created By Joko Setiawan

Ditulis pada hari Jum’at pagi, 11 Maret 2011 at 04.40wib

—————————————————————————————————————————————————————–

Created By : Rey

Dunia anak adalah dunia yang paling menyenangkan. Tapi kadang dunia mereka sering kali jadi bahan eksperimen orang-orang yang bertanggung jawab. Tri- C adalah sebuah komunitas yang mempertahankan dunia anak ini sebagai hak anak-anak dalam tumbuh kembangnya. Dalam perjalanannya, kita akan mampu merubah dunia menjadi berpihak kepada anak-anak, tapi hal itu perlu melalui proses yang panjang. “Good Job”.Nak, ini menjadi pekerjaan yang melelahkan dan cukup panjang. Tetap semangat karena ini hal yang menyenangkan, paling tidak kita menyelematan beberapa generasi penerus kita.

Sejarah Baru Perkembangan Pekerja Sosial Di Indonesia


Pencanangan Praktek Mandiri Pekerja Sosial
di Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung

Text Asli –> https://www.kemsos.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=17908

Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Drs. Toto Utomo Budi Santosa, M.Si, pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2013 meresmikan Pencanangan Praktek Mandiri Pekerja Sosial di Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung Tahun 2013 pada acara International Conference on Social Work (ICSW) Tahun 2013 di Bandung. Sejarah baru akan kembali dicatat setelah memasuki usia ke 65 tahun, sejak berdirinya cikal bakal pendidikan profesional pekerja sosial di Indonesia pada tahun 1948, melalui Pencanangan Praktek Mandiri Pekerja Sosial dengan pilot projek nasional pertama di Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung.

Pencanangan ini menandai eksistensi dan akltualisasi Pekerja Sosial berpraktek secara terbuka seperti profesi lain. Hal tersebut merupakan bagian dari serangkaian kegiatan Konferensi Internasional Pekerja Sosial yang berlangsung mulai tanggal 22 – 25 Oktober 2013 di Mason Pine Hotel Kota Baru Parahyangan Padalarang Bandung Barat yang mengusung tema “Strengthening the Development of Social Work in Indonesia”. Pencanangan Praktek Mandiri Pekerja Sosial di STKS Bandung merupakan respon terhadap kebutuhan “link and match” antara perguruan tinggi dengan dunia kerja, dimana konsep Pekerjaan Sosial yang diajarkan di perguruan tinggi semakin aplikatif dalam penerapannya di masyarakat. Pada sisi lain, praktek mandiri juga akan mengahasilkan “best practice” yang kembali akan memberikan input guna penyempurnaan kurikulum. Secara legal, praktek akan memberikan sumbangan besar bagi penyusunan dan dan pembahasan RUU Praktek Pekerjaan Sosial yang saat ini sedang berproses di DPR RI.

International Conference on Social Work (ICSW) digagas dan diselenggarakan oleh STKS Bandung sebagai sarana benchmaking bagi Indonesia dalam upaya memperkuat perkembangan Pekerjaan Sosial di Indonesia, dengan maksud mengidentifikasi kemajuan yang telah dicapai dalam perkembangan sistem Pekerjaan Sosial melalui berbagi pengalaman dengan beberapa negara di lingkungan ASEAN, Australia dan Jepang. Beberapa aspek yang menjadi tujuan dari konferensi dalam rangka memperkuat perkembangan Pekerjaan Sosial di Indonesia antara lain: aspek pendidikan dan pelatihan, kekuatan praktek dan berbagai infrastruktur pendukung, dan pengembangan Asosiasi Pekerjaan Sosial. Konferensi ini dibuka dengan pembacaan laporan panitia oleh Ketua STKS Bandung Dr. Kanya Eka Santi, MSW, dilanjutkan dengan pembukaan konferensi dan pembacaan Keynote Speech ”The development of Social Work In Indonesia” oleh Kepala Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial RI Dr. Ir. R. Harry Hikmat, M.Si.

Hadir pada acara pembukaan konferensi ini antara lain: Pejabat Eselon I dan II Kementerian Sosial, Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri Sosial, Kepala Dinas/Instansi Pemerintah terkait, Perwakilan PTN/PTS Program Kesejahteraan Sosial, Perwakilan Badan Internasional, Perwakilan Non Government Organization, Perwakilan Organisasi Kemasyarakatan, Ketua IPSPI, IPPSI, DNIKS dan KPSI, Ketua LSPS dan TKS, Ketua BALKS, Pekerja Sosial, Pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Ketua dan Pembantu Ketua STKS, serta Civitas Akademika STKS Bandung. Peserta konferensi ini sebanyak 200 orang terdiri dari peserta yakni peserta pemakalah dan peserta undangan. Peserta pemakalah berasal dari praktisi dan akademisi perguruan tinggi dari 7 negara yang meliputi; Indonesia, Australia, Singapura, Malaysia, Philipina, Jepang dan Korea Selatan. Sedangkan peserta undangan terdiri dari; pendidik dan praktisi pekerja sosial anggota APASWE, IASW, ICSD, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Pekerjaan Sosial/Kesejahteraan Sosial di Indonesia, Pejabat Struktural dan Fungsional dari Kementerian Sosial, Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Pekerjaan Sosial Kementerian Sosial, Profesional Pekerjaan Sosial dalam dan luar negeri, Praktisi Pekerjaan Sosial dalam dan luar negeri, Dosen dan mahasiswa STKS Bandung

Sekretaris Jenderal dalam sambutannya mengatakan, sejarah perkembangan pekerjaan sosial di Indonesia tidak terlepas dari peran penting Kementerian Sosial RI dan Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung sebagai satu-satunya perguruan tinggi pekerjaan sosial milik Kementerian Sosial RI. Terdapat dua perkembangan mendasar dalam Pekerjaan Sosial di Indonesia yang mendorong profesi ini menunjukkan eksistensinya. Pertama, berkembangnya kebutuhan terhadap Pekerjaan Sosial; kedua, kebutuhan untuk mengembangkan sistem Pekerjaan Sosial sejalan dengan perubahan paradigma pelayanan. Pada awal perkembangannya, pekerjaan sosial sebenarnya metaformose dari kegiatan charity yang semula hanya bersifat philantropis, kemudian berkembang menjadi sebuah profesi yang memiliki dasar pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai yang melandasi dalam bekerja serta memiliki obyek material dan obyek formal sebagai syarat sebuah jabatan atau profesi. Selain itu dinamika perubahan dan kebutuhan masyarakat diperlukan penyempurnaan dari sisi target pelayanan, model dan program pelayanan serta partisipasi keluarga dan masyarakat. Kondisi tersebut harus diantisipasi dengan mengembangkan sistem pelayanan kesejahteraan sosial secara terorganisasi dan terpola degan jelas namun memiliki adaptabilitas sesuai konteks masyarakat yang beragam.

Eksistensi Pekerja Sosial sebagai suatu profesi memasuki tahapan penting dan strategis dalam rangka memperkuat perkembangan pekerja sosial di Indonesia, antara lain: Pertama, semakin kuatnya pengaturan Pekerja Sosial Profesional dalam Peraturan Perundang-undangan, seperti dalam UU No No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial yang menyebutkan pekerja sosial sebagai “the primary profession” dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hal ini menjadi landasan kuat untuk penyediaan Pekerja Sosial profesional di Indonesia. Kedua, Pekerja sosial telah memasuki era baru yaitu Sertifikasi Kompetensi Pekerja Sosial dan Tenaga Kesejahteraan Sosial yang dicanangkan oleh Menteri Sosial RI pada tanggal 29 November tahun 2012 di Jakarta. Sertifikasi difasilitasi oleh pemerintah melalui Lembaga Sertifikasi Pekerjaan Sosial (LSPS) yang merupakan pengakuan terhadap pekerja sosial dan pada gilirannya menerbitkan lisensi. Demikian juga untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial yang akan di akreditasi oleh badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (BALKS) hal ini dapat memperkuat eksistensi profesi pekerja sosial. Ketiga, kementerian Sosial memprakarsai penyusunan naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Praktik Pekerjaan Sosial yang saat ini sudah di bahas ditingkat panja Komisi VIII DPR RI yang merumuskan secara legal definisi pekerjaan sosial dan praktik pekerjaan sosial, persyaratan menjadi pekerja sosial, jenjang pendidikan, kedudukan, tugas dan fungsinya, sertifikasi, keberadaan asosiasi profesi, asosiasi pendidikan dan kewajiban lembaga kesejahteraan pelayanan sosial untuk menggunakan pekerja sosial bersertifikat dan berlisensi. Keempat, kebijakan saat ini yang menjadi arus utama Kementerian Sosial adalah “one stop services” dengan mengintegrasikan pelayanan pada satu sistem dengan dicanangkan Pelayanan Terpadu dan Gerakan Masyarakat Peduli Kabupaten/Kota Sejahtera atau PANDU GEMPITA, hal ini dilaksanakan di 5 (lima) wilayah yaitu Kota Sukabumi, Kota Payakumbuh, Kabupaten Sragen, Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Berau. Pekerja Sosial menjadi garda terdepan sebagai profesi utama untuk berbagai program Pandu Gempita.

Saat ini kebutuhan tenaga profesional di bidang pekerjaan sosial masih sangat besar mengingat estimasi jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) tahun 2013 sekitar 15,5 juta rumah tangga, sedangkan jumlah pekerja sosial yang baru sekitar 15.522 orang. Jika ratio ideal misalnya 1 Pekerja Sosial menangani 100 rumah tangga, maka masih dibutuhkan kurang lebih 139.000 orang Pekerja Sosial. Begitu pula dibutuhkan pekerja sosial medis di rumah sakit, Pekerja Sosial Industri, Pekerja Sosial Forensik di Lapas/Bapas, Pekerja Sosial Klinis di Lembaga-Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza, Pekerja Sosial Spesialis Perlindungan anak, Pekerja Sosial Spesialis Manajemen Bencana dan sebagainya. Konferensi ini diharapkan dapat memberikan penguatan terhadap profesi Pekerjaan Sosial berupa Rencana Aksi Nasional atau Roadmap Pengembangan Pekerjaan Sosial di Indonesia.

(OHH Badiklitkesos)

Berusaha Memahami (Sisi Seorang Pekerja Sosial)


SAKTI PEKSOS, apa arti nama ini?…

Semua orang sering sekali memanggil kami dengan sebutan SAKTI, apa itu?. Bagi mereka kami tangguh, kuat dan tak kan pernah merasa sakit. Tapi mereka tidak sadar kata SAKTI hanya sekedar singkatan yang berarti Satuan Bakti. Kami mempunyai tanggung jawab mengabdi terhadap pekerjaan, beban kami berat. Tidak hanya sekedar menarik anak dari jalanan, tetapi bagaimana memberikan pemahaman kepada orang tua menganai perlindungan terhadap hak anak. Banyak dari orang tua secara sadar bersedia anaknya untuk tidak lagi bekerja di jalan, tetapi banyak pula dari mereka yang menolak hal tersebut dengan alasan bahwa “mereka tidak bisa makan”. Uang sering dijadikan alasan pertama mengapa mereka sampai membawa anak-anaknya untuk turut serta bekerja di jalanan. Sering bergelut dengan kehidupan jalanan, memaksa mereka bersikap keras terhadap kehidupan dengan menolak orang yang sekedar memberikan pertolongan, karena kehidupan jalanan lebih menghasilkan bagi mereka. Ya… paling tidak untuk kehidupan sehari-hari mereka.

Menyoroti hal ini membuat kita paham mengenai kehidupan yang mereka jalani. SAKTI PEKSOS khusus cluster anak jalanan telah berusaha keras memberikan pemahaman kepada orang tua mengenai perlindungan terhadap hak anak. Pemahaman tersebut tidak harus mengacu pada bahasa intelekstual, tetapi penggunaan bahasa yang sederhana yang mampu dipahami mereka. Jelaskan terlebih dahulu mengenai keselamatan anak pada saat dijalan atau kesehatan anak pada saat dijalan. Pemahaman ini akan lebih masuk akal untuk mereka pahami.

Ups… cukup rumit dipahami, tapi mengasikkan bagi orang yang suka tangtangan. Tetapi memberikan pemahaman terhadap hal itu saja tidak cukup, karena sistem ekologis dalam penanganan masalah anak jalanan ini perlu dilakukan. Ekologis berarti melihat permasalahan ini dari berbagai aspek, bukan hanya pada anak sebagai objek, keluarga sebagai sasaran intervensi tetapi lingkungan atau komunitas sebagai aspek yang berpengaruh terhadap kemunculan permasalahan tersebut. Kita akan setengah mati mengatasi masalah, bila anak dan keluarga selalu menjadi sasaran dalam pelaksanaan penanganan masalah. Hal tersbut tidak akan berhasil bila lingkungan atau komunitas dimana mereka tinggal masih berpengatuh besar terhadap perilaku jalanan mereka. Dan tahu kan, ini yang terjadi sekarang. Mereka (anak jalanan dan keluarga jalanan) akan tetap ada bila lingkungan tidak menjadi sasaran garapan penyelesaian permasalahan.

Pada akhirnya hanya berusaha, jangan menyerah karena ketika lelah kita akan menjadi tidak peka dan tidak peduli lagi.

Selamat malam….

ESKA (Eksploitasi Seks Komersial Anak)


Anak merupakan pribadi yang memiliki segala keunikan tersendiri sehingga membedakan dirinya dengan orang dewasa, tetapi dalam rentang kehidupan yang harus dilaluinya penuh dengan hambatan dan permasalahan. Oleh sebab itu, proses perkembangan dalam setiap periode akan melalui masa-masa yang rentan dengan jangka waktu yang cukup panjang. Seringkali anak beresiko tinggi menjadi korban penelantaran, pengabaian, tindakan eksploitasi, tindak kekerasan baik secara fisik, mental maupun emosional. Tindakan-tindakan semacam inilah yang nantinya dapat mengganggu perkembangan dan pertumbuhan anak hingga dewasa dan sebagian besar tindakan tersebut datang dari orang-orang yang berada disekeliling anak khususnya orang dewasa.

Dalam Pasal 4 Undang-Undang RI NO 23 tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, menyebutkan bahwa :

Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Selain tercantum dalam Undang-Undang RI No 23 tahun 2002, Konvensi Hak Anak dalam pasal 34, menyebutkan :

Para negara peserta berusaha untuk melindungi anak dari semua bentuk eksploitasi seksual dan penyalahgunaan seksual. Untuk tujuan ini Para Negara Peserta khususnya akan mengambil langkah-langkah yang layak, bilateral dan multilateral untuk mencegah :

  1. Bujukan atau paksaan agar anak terlibat dalam setiap kegiatan seksual yang tidak sah.
  2. Penggunaan anak secara eksploitatif dalam pelacuran atau praktik-praktik seksual lain yang tidak sah.
  3. Penggunaan anak secara eksploitatif dalam pertunjukan perbuatan yang bersifat pornografis.

Kedua penjelasan tersebut sangat sempurna, tetapi kondisi yang ada menyatakan bahwa Indonesia menunjukkan kenyataan pahit, sebagian dari  anak-anak mengalami berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan penelantaran. Pada tahun 2003 sekretaris Jendral PBB menugaskan perwakilannya  di seluruh dunia untuk melakukan kajian mengenai kekerasan terhadap anak.  Hasil yang dilaporkan pada tahun 2006 menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak adalah masalah global, di semua negara yang terlibat. Anak-anak mengalami berbagai bentuk kekerasan seperti hukuman fisik, pemaksaan kerja atau eksploitasi dalam berbagai pekerjaan yang berbahaya (pertambangan, sampah, seks komersial, perdagangan narkoba, dan lain- lain), diskriminasi, perkawinan dini, dan pornografi. Kajian mengenai Wisata Seks di ASEAN yang dilaporkan oleh  Child Wise Tourism Australia pada tahun 2007, Indonesia dianggap sebagai negara tujuan wisata untuk seks yang melibatkan anak-anak.

Bentuk jaminan atas perlindungan terhadap anak sudah banyak, hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap penanggulangan permasalahan eksploitasi seks komersial anak (ESKA). Selain itu pula tindakan ini juga membantu kegiatan preventif guna menekan jumlah anak yang terjebak dalam situasi seks komersial. Undang-Undang RI No 4 Tahun 1974 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Ri No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, konvensi hak anak yang diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden RI No.36 tahun 1990 tentang Hak-Hak Anak, Keputusan Presiden RI No 87 Tahun 2002 tetang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak dan Bentuk Jaminan serta Program Perlindungan, Pencegahan dan Penghapusan terhadap ESKA lainnya adalah salah satu bentuk jaminan perlindungan terhadap anak khususnya anak yang terjebak dalam situasi eksploitasi seks komersial.

Pada kenyataan yang terjadi sekarang adalah jumlah anak yang menjadi ESKA semakin banyak dan jumlah penyebaran pun diperkirakan hanya bisa dihitung dipermukaan. Di Indonesia pada tahun 2010 tercatat 40.000 – 70.000 anak telah menjadi korban Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA). Mayoritas dari mereka dipaksa bekerja dalam perdagangan seks. Praktik-praktik  tersebut terutama berlangsung di pusat prostitusi, tempat hiburan, karaoke, panti pijat, pusat perbelanjaan, dan lain-lain. Di Semarang, Yogya dan Surabaya, terdapat 3.408 anak korban pelacuran baik di lokalisasi, jalanan, tempat-tempat hiburan, dan panti pijat (ILO-IPEC, 2010). Di Jawa Barat jumlah anak yang dilacurkan pada tahun 2010 sebanyak 9000 anak atau sekitar 30 persen dari total PSK 22.380 orang (Dinas Sosial, 2010). Mengacu kepada data Koalisi Nasional Penghapusan ESKA, ada 150.000 anak Indonesia  dilacurkan dan diperdagangkan untuk tujuan seksual Data tersebut menunjukkan bahwa semakin maraknya tindak pidana seksual komersial anak.

Pernyataan diatas juga mendukung hasil penelitian yang dilakukan Rahmat Syarif Hidayat, Mahasiswa Pascasarjana (SP-1) STKS Bandung angkatan ke-4 yang mengungkapkan bahwa kota Bandung merupakan kota besar di Indonesia tidak hanya memiliki aktivitas di siang hari melainkan juga pada malam hari. Banyak tempat di Kota Bandung yang menjadi tempat berkumpul/ nongkrong/ mangkal beberapa anak ESKA. Beberapa tempat diantaranya ada di daerah Dago diantarnya Taman Flexi, Cafe Madtari, Circle K, Dago Plaza, Kimia Farma, dan hampir sepanjang jalan kawasan Ir, H Djuanda (Dago). Beberapa tempat lainnya tersebar di tengah kota seperti Braga, Suniaraja, Alun-Alun, Dalem Kaum, Banceuy, Gardu Jati, Stasiun, Terminal Stasiun, Jalan Riau, Jalan Sumatera, Kawasan Kebon Kelapa, Ciateul, Jalan Otista, Jalan Sudirman, Gang Ijan, Kawasan Tegalega dan kawasan Setiabudi-Lembang.

KAP Indonesia mengungkapkan bahwa hal yang paling mengejutkan adalah banyaknya anak-anak sekolah yang telah terjerumus dengan ESKA  dan terlibat transaksi seks.  Faktor penyebab bukan hanya faktor kemiskinan dan ekonomi saja, tetapi sekarang beralih kepada faktor kedekatan, kenyamanan, keamanan dan gaya hidup hedonisme. Hubungan kuat lain antara perilaku seksual remaja sekolah dengan dunia pendidikan adalah alasan yang digunakan para pelajar siswi masuk ke dalam seks komersial, walaupun imbalan yang mereka dapat tidak begitu besar. Teman yang diajak atau dilibatkan ke dunia seksual juga masih mempunyai kedekatan hubungan emosional yang diikat oleh kenyataan bersekolah di sekolah yang sama atau teman satu genk/ kelompok. Modus operandi yang digunakan dalam menjebak anak-anak masuk ke dalam dunia pelacuran, umumnya diajak oleh teman yang lebih dahulu masuk ke dunia ini, lalu diperkenalkan dengan tamu. Dapat diprediksi selanjutnya anak-anak mencari tamu sendiri dengan cara ke diskotik, atau langsung menghubungi tamu tersebut. Situasi-situasi di atas seringkali menjadi situasi yang membahayakan bagi anak untuk hadir dalam situasi seks eksploitasi seks komersial. Sehingga beberapa kasus ditemukan anak berada dalam situasi krisis yang mengharuskan anak keluar dari situasi tersebut. Majalah Tempo edisi Kamis 12 Juni 2009 dipublikasikan Widodo Judarwanto dalam websitenya http://saveindonesianchildren.wordpress.com memuat kasus yang dialami Mawar usia 16 tahun.

Mawar, akan genap 16 tahun pada bulan September nanti. Rela menjual diri untuk melayani nafsu om-om karena desakkan ekonomi. “Biaya pendidikan mahal, biaya hidup mahal, mau bekerja yang benar saya masih sekolah, sedangkan kebutuhan hidup tidak bisa menunggu. Mana pemerintah menaikkan harga BBM” demikian kilahnya. Dari data yang ada diperkirakan, 30 % pelacur atau pekerja seks komersial di Indonesia dijalani oleh anak-anak dibawah umur dan dibawah 18 tahun.

Selain itu pula anak yang terlibat dalam hubungan seksual secara aktif beresiko tinggi terhadap konsekuensi kesehatan, diskriminasi. Stigmatisasi dan tindak kekerasan serta eksploitasi lain. Permasalahan ini seharusnya menjadi cermin bagi pemerintah guna bersikap dan melakukan tindakan secara nyata terhadap implementasi peraturan-peraturan yang telah ada. Tidak hanya pemerintah tetapi perlu diperhatikan secara serius oleh segenap elemen masyarakat dan organisasi lokal bekerjasama saling bahu membahu mengatasi permasalahan tersebut agar tidak berlarut-larut dan lebih besar lagi.

Merespon permasalahan tersebut, STKS sebagai lembaga pendidikan membuka Program Pendidikan Pascasarjana Spesialis 1 (SP-1) Pekerjaan Sosial Bidang Kajian Pekerjaan Sosial dengan Anak dan Keluarga dengan konsentrasi komunitas dan klinis. Selaras dengan komponen tersebut, pascasarjana spesialis 1 (SP-1) STKS Bandung mewajibkan setiap mahasiswanya mengikuti kegiatan praktikum. Kegiatan praktikum ini sebagai komponen penting, karena kegiatan praktikum ini diarahkan untuk membentuk dan mengembangkan kompetensi mahasiswa dalam spesialisasi pekerjaan sosial secara utuh baik dengan setting individu, kelompok/ keluarga, institusi dan praktik analisis kebijakan.

Kekhawatiran dan keprihatinan mengenai permasalahan ESKA yang telah dikemukakan di atas  menggugah praktikan untuk melakukan kegiatan praktikum dengan permasalahan eksploitasi seks komersial anak dikalangan remaja dengan memperhatikan kecenderungan pergaulan remaja yang mengarah kepada perilaku seks komersial dikalangan anak disekolah. Apalagi peralihan masa kanak-kanak menuju remaja adalah masa-masa yang sangat riskan terhadap perubahan. Hurlock (1980 : 206-207) juga mengungkapkan bahwa

“Masa remaja adalah periode penting, peralihan dan perubahan. Dimana masa remaja akan dimulai dari perubahan fisik yang cepat dengan disertai perubahan mental yang cepat pula. Perubahan tersebut mempengaruhi tingkah laku individu dan mengakibatkan penyesuaian nilai-nilai yang bergeser. Perubahan-perubahan yang terjadi tidak hanya terjadi secara fisik saja, tetapi berakibat pada perubahan emosi, minat, peran, pola perilaku dan nilai-nilai”.

Setiap perubahan dan peralihan pada remaja seringkali menjadi faktor pemicu mereka terjebak dalam situasi yang sebenarnya tidak menguntungkan mereka sendiri seperti terjebak dalam situasi eksploitasi seks komersial anak (ESKA). Sehingga semua pengambilan keputusan seringkali terkesan terburu-buru tanpa difikirkan lebih dahulu, akibatnya mereka seringkali menyesal diakhirnya. Namun, masih sedikitnya informasi yang tersedia karena permasalahan ini sering menjadikan tabu bagi sebagian orang atau masyarakat, menjadi tantangan tersendiri bagi praktikan. Sehingga praktikan memutuskan untuk melaksanakan kegiatan praktikum ini dengan mengambil permasalahan ESKA. Praktikan berharap informasi yang didapat praktikan dalam kegiatan praktikum ini dapat dijadikan referensi dalam pelayanan dan penanganan eksploitasi seks komersial anak dari sudut pandang pekerjaan sosial.

Pekerjaan sosial adalah sebuah aktivitas profesional yang membantu proses pelayanan pemecahan masalah terhadap permasalahan baik individu, kelompok ataupun masarakat. Pekerja sosial membantu memahami kondisi dan kenyataan-kenyataan yang mereka hadapi serta memberikan pilihan-pilihan guna membantu menyelesaikan masalah. Kaitanya dengan masalah ESKA pekerja sosial juga menghubungkan aspek yang telah didapat dalam asesmen dengan sistem ekologis, guna  melihat hubungan atau keterkaitan masalah sehingga memberikan intervensi yang tepat terhadap penyelesaian masalah.